Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Langkahnya

3 November 2022   13:24 Diperbarui: 3 November 2022   13:29 1923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TEPAT pada Rabu 2 November 2022 siaran TV analog resmi dihentikan. Hal tersebut terkait aturan pemerintah yang mengalihkan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sesuai peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Cara Beralih ke TV Digital

Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital caranya cukup mudah. Bagi masyarakat yang sudah memiliki pesawat televisi analog lama belum bisa menangkap langsung siaran TV digital, tidak perlu mengganti dengan perangkat baru. Lengkapi tv analog dan antena UHF lama dengan alat bantu untuk menonton siaran TV Digital bernama Set Top Box (STB). Alat ini semacam converter yang fungsinya mengubah sinyal TV Digital sehingga TV analog bisa menangkapnya.

Beralihnya ke siaran TV Digital ini tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran tv berbayar. Tetap gratis seperti menonton tv analog, namun yang membedakan sekarang adalah kualitasnya digital.

Cara Ajukan Bantuan STB Gratis

Pemerintah memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis bagi rumah tangga miskin (RTM) demi kelancaran program migrasi ke siaran TV Digital. Masyarakat yang masuk kategori RTM yaitu warga yang biasa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari kementerian sosial.

Sedangkan masyarakat kategori mampu didorong untuk segera beralih. Pemerintah juga akan terus mempermudah migrasi ke TV Digital dengan mendorong ketersediaan STB.

Produksi STB dibuat secara besar-besaran sehingga harga STB semakin terjangkau. Saat ini, STB sudah tersedia di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkannya dengan membeli melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di toko online/marketplace.

Nah, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM yang belum memiliki STB bisa mendapatkan alat itu secara gratis dengan mengajukan ke posko pengajuan mandiri melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Adapun langkah pengajuan mandiri melalui URL tersebut sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
    Klik "Pencarian"
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Jika ada kendala dalam mengakses website di atas, Anda bisa menghubungi kontak 159 atau nomor telepon posko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun