Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Siapakah yang Salah?

26 September 2021   19:08 Diperbarui: 28 September 2021   07:21 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana Desa | Sumber: Shutterstock/pramata via money.kompas.com

Seputar Fakta Lapangan Anggaran Dana Desa, Siapakah yang Mesti Disalahkan?

Tingginya tingkat penyalahgunaan anggaran dana desa di berbagai daerah versi survey Indonesia Corruption Watch (ICW) dapat disimak di berbagai berita di media online yang kerap mengulas berita seputar anggaran desa yang maraknya disalahgunakan. 

Penyelewengan kewenangan yang berujung pada permasalahan hukum, yakni tindakan 'korupsi' di jajaran pemerintahan desa. Salah olah, salah urus, dan salah sasaran berakibat pada tindakan korupsi. 

Penyalahgunaan anggaran yang cukup besar yang dikucurkan dari pemerintahan pusat. Realisasi programnawacita presiden Jokowi pemerataan pembangunan dimulai dari daerah tertinggal/pinggiran (desa).

Namun fakta lapangan berkata lain, program yang mesti diapresiasi akan keseriusan pemerintah pada tataran pelaksanaan di lapangan justru terjadi penyimpangan anggaran oleh beberapa pihak.

Hal ini membuka mata kita semua, "Siapakah yang musti disalahkan, bertanggung jawab atas tindakan penyalahgunaan kewenangan? Perlukah evaluasi merubah mekanisme anggaran, menghapus atau menganti dengan progam baru yang lebih produktif demi kemajuan bersama?"

Baca juga: Satu Desa Minimal Ada Satu Pengusaha

Sebagai ujung tombak, kepala desa dan perangkatnya yang berada dalam pemerintah desa atau berhubungan dengan keterkaitan, beberapa stake holder yang berada di daerah juga berperan aktif mengiring proses dalam hal pengawasan.

Secara administratif, prosedur dan mekanisme pengolahan anggaran tidak terlepas dari proses tersebut yang melibatkan berbagai unsur 'unit' lembaga formal pemerintahan daerah.

Artinya peran andil bukan hanya kepala desa dan perangkat desa saja yang terlibat, tapi semua yang berkaitan juga mesti dipertanyakan dalam hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun