Mohon tunggu...
Muklisin Said
Muklisin Said Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa yang kritis

Berfikir dan zikir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Desa Patalasang Digugat Sejumlah Aktivis dari Kabupaten Bantaeng

10 April 2020   07:15 Diperbarui: 10 April 2020   07:52 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Desa Ini Diduga Menyalahgunakan Anggaran Desa, Sejumlah Aktivis Setempat Bertindak,(Kamis, 02/04/2020)

Seeorang kepala desa dikabupaten Bantaeng sedang mendapatkan sorotan oleh warganya, yakni kepala desa Pattalassang kec.Tompobulu.

Setelah salah seorang mahasiswa Bantaeng yang juga warga desa Pattalassang Andi Jabal Arafat melapor keinspektorat kab.Bantaeng atas dugaan kasus penyelewengan anggaran desa pada proyek pembangunan tempat wisata desa Pattalassang,

Saatnya Muh.Irfan Aryadi juga bertindak dengan menyoroti sebuah proyek yang dianggapnya terdapat kejanggalan dalam pelaksanaanya, yaitu proyek pengadaan  jalan tani di dusun Puro'ro desa Pattalasang kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.

"Hal ini sebelumnya pernah di konfirmasi oleh tim verifikasi kecamatan setempat bahwasanya ukuran volume yang di kerjakan lebih dari hasil sebenarnya, namun tim verifikasi dalam pengkonfirmasiannya telah menggabungkan volumen aspirasi jalan tani Andi Sugiarti manggung Karim (andi ugi') pada tahun 2016 dengan yang di kerjakan oleh kepala desa Pattalassang (pak Subhan) maka jelas melebihi ukuran volume yang tertera, padahal realitasnya yang dikerjakan Kades Patallassang sama sekali jauh dari ukuran" menurut pemuda yang akrab disapa Ippang

Menurutnya ada kekurangan volume sehingga indikasi adanya penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan LPJ,yang dimana LPJ mengatakan besar volume jalan tani itu 290 meter, akan tetapi hasil tinjauan masyarakat yang terlealisasi hanya 206 meter.

"sebagaimana yang tertera diLPJ bahwa ukuran volume jalan tani tersebut adalah 290 meter, namun kenyataan berkata lain. Sesuai hasil tinjauan saya bersama masyarakat hanya 206 Meter yang terealisasi" tambahnya

"dua kasus ini adalah proyek yang dikerja dibawah kepimpinan Subhan selaku kepala desa Pattalassang kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng yang penggunaannya bersumber dari ADD/DD Tahun anggaran 2018 dan Tahun 2019. kami duga adanya indikasi penyimpangan keuangan negara di bawah kepemimpinannya", Tutup aktivis mahasiswa Bantaeng ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun