Mohon tunggu...
Mukhtar Hamid Nashrulloh
Mukhtar Hamid Nashrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta

Alumni Pondok Pesantren Darut Taqwa Ponorogo.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Karakter Bangsa yang Semakin Pudar

8 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 8 Oktober 2021   13:36 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Mendapatkan pendidikan yang layak adalah salah satu hak warga negara Indonesia yang harus didapatkan tiap individu tanpa terkecuali. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelenggarakan dan mendistribusikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga Indonesia.

    Seperti yang tercantum dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kedua ayat pasal di atas menunjukkan bahwa semua warga negara indonesia berhak mendapatkan pendidikan

    Namun perlu kita ingat kembali, pendidikan bukan hanya berbicara tentang matematika, biologi, fisika, ekonomi dan Bahasa saja. Namun juga berbicara mengenai etika, moral, karakter dan sopan santun. Keempat poin itulah yang seharusnya lebih diprioritaskan dari pendidikan yang lainnya.

    Apalagi akhir-akhir ini, sering kita mendengar mengenai perilaku-perilaku dan kepribadian masyarakat yang sangat bertentangan dengan aturan negara dan agama. hal ini ditandai dengan maraknya muncul berita yang mengangkat kasus-kasus asusila dan amoral yang dilakukan oleh masyarakat, baik orang dewasa, remaja dan bahkan anak-anak, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pemerasan, penipuan, penyiksaan, perkawinan sesama jenis dan masih banyak lagi. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh dunia tanpa terkecuali.

    Mencermati kondisi yang ada, maka memberikan pendidikan karakter di lembaga pendidikan bisa menjadi salah satu upaya dan solusi yang tepat untuk mengurangi maraknya kasus-kasus tersebut.

    Dengan pendidikan karakter dapat menjadikan sekolah sebagai agen untuk membangun karakter siswa melalui pembelajaran dan pemodelan. Melalui pendidikan karakter, lembaga pendidikan harus dapat menanamkan dan menumbuhkan nilai-nilai karakter mulia seperti hormat dan peduli pada orang lain, menyayangi kepada yang lebih muda dan menghormati yang lebih tua, memiliki jiwa pemimpin yang tanggung jawab, memiliki integritas yang tinggi, solidaritas dalam bersosial dan disiplin dalam semua aspek kehidupan. 

Di sisi lain pendidikan karakter juga harus dapat menjauhkan peserta didik dari sikap dan perilaku yang tercela dan terlarang, yang tidak sesuai dengan nilai dan norma serta kepribadian bangsa.

    Menurut salah satu tokoh ahli Amerika Thomas Lickona, Ph.D., pendidikan karakter mengandung tiga unsur pokok, yaitu knowing the good (mengetahui kebaikan), desiring the good (mencintai kebaikan), dan yang terakhir doing the good (melakukan kebaikan). Dengan ketiga unsur tersebut diharapkan seseorang dapat menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur, berkarakter, berattitude, bernilai dan bermoral.

    Setelah melihat dan menimbang akan begitu pentingnya pendidikan karakter dalam dunia pendidikan, seharusnya pendidikan karakter di Indonesia bisa mendapatkan porsi yang lebih besar dalam pembelajaran di dalam kelas atau dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Begitu sedikit dan minim alokasi waktu pendidikan karakter yang diberikan di sekolah-sekolah umum saat ini jika dibandingkan dengan alokasi waktu pendidikan umum yang mengedepankan kemampuan kognitif saja.

    Didalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebenarnya pendidikan karakter menempati posisi yang sangat penting dalam pendidikan dan pembelajaran, hal ini dapat kita lihat dari tujuan pendidikan nasional yang menyatakan bahwa:

    “Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

    Dari pernyataan undang-undang tersebut semakin menambahkan bukti bahwasanya pendidikan karakter mempunyai porsi dan posisi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Tapi mengapa pendidikan di Indonesia masih menjadikan kemampuan kognitif sebagai standar kelulusan? Mengapa lembaga pendidikan memberikan presentase yang lebih banyak terhadap ujian nasional daripada hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap semua mata pelajaran?

    Konsep pendidikan karakter sebenarnya sudah lama ada di dalam ajaran agama islam. Yaitu semenjak diutusnya nabi Muhammad SAW menjadi rasul utusan Allah SWT sebagai nabi akhir zaman. Diutusnya nabi Muhammad SAW dengan tugas utamanya yaitu menyempurnakan akhlak, karakter, dan budi pekerti manusia seluruh alam. Rasulullah SAW bersabda: “Innama bu’itstu liutammima makarimal akhlaq” yang artinya “Sesungguhnya aku (Nabi Muhammad SAW) hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR Ahmad Nomor 8952 dan Al-Bukhari dalam “Adabul Mufrad” Nomor 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad.)

    Kalimat “makarimal akhlaq” (akhlaq yang mulia) dalam kutipan hadits diatas merupakan perintah dari Allah SWT untuk mendidik dan menyempurnakan akhlak manusia yang sejatinya merupakan dasar pokok untuk membangun kehidupan dan peradaban manusia. Membangun kehidupan yang damai, lembut dalam berperilaku, harmonis dalam berumah tangga, serta peduli terhadap sesama. Bukan justru malah membangun permusuhan, perseteruan, yang dapat merambat menuju pertentangan dan peperangan, meminimalisir bentrok dan kerusuhan, sehingga terbina kebahagiaan dalam berkehidupan siosial.

    Dalam agama islam akhlak dan karakter merupakan sasaran utama dalam pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memerintahkan para penuntut ilmu untuk memperbaiki adab seseorang jika hendak menuntut ilmu. Hampir semua ulama sepakat bahwa “al adabu qoblal ilm” yang artinya adab itu sebelum ilmu. Maksudnya seorang penuntut ilmu harus belajar adab terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lainnya.

    Akhlak mulia dan hati yang jernih akan menjadikan apa yang hendak kita pelajari semakin mudah tersampaikan dan mudah dipahami. Itulah yang menjadikan alasan mengapa para ulama terdahulu ilmunya luas dan membawa keberkahan. Karena sangat mengagungkan adab dan baru kemudian terlatih dan terbiasa untuk memuliakan ilmu dan sumber ilmu pengetahuan.

    Itulah beberapa upaya untuk memajukan pendidikan Indonesia. Sebagai warga negara yang baik kita harus ikut serta dalam upaya mencerdaskan bangsa. Salah satunya yaitu dengan menanamkan etika dan akhlak kepada anak, saudara, dan kerabat kita. Karena, akhlak akan membawa kita kepada kesejukan hubungan dan kelembutan pikiran. Dan pada akhirnya akan lahir negara yang berkeadilan, negara yang diridhai Allah, dan negara yang berkemakmuran akan menjadi bagian dari realitas kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun