Mohon tunggu...
Mujizat U
Mujizat U Mohon Tunggu... Wira Swasta Berdikari -

Pemerhati Aktip Sekitar Yang Berusaha Obyektip Dan Gemar Serta Sudi Belajar Dari Massa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewajiban Asasi Manusia

18 Mei 2018   23:13 Diperbarui: 2 Juni 2018   06:33 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai Peristiwa Disekitar, Karna Sudah Sering Terjadi, Menjadilah Persoalan Biasa. Kejadian Saling Serobot Antar Pengemudi Kendaraan Dijalan Raya, Pejalan Kaki Yang Terpaksa Berjalan diPinggir Jalan Karna Trotoar Telah Dipenuhi Pedagang Kaki Lima telah terlihat seperti Lumrah. 

Penggusuran Bangunan Liar diBantaran Sungai Dan diPinggiran Rel Kereta Api, Sampah Yang Berserakan Di Got Dan Sungai Telah Seperti Menjadi Lazim Terjadi. 

Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dgn Perusahaan Swasta, Antara Masyarakat Dengan Instansi Pemerintah Serta Dengan Instansi TNI Telah Menjadi Menu Berita Biasa diMedia Cetak Maupun Media Elektronik.

Dari Semua Peristiwa itu, Yang Menonjol Yang Menjadi Lokomotipnya Adalah Kegandrungan Dan Pemujaan Tanpa Batas Kepada HAK ASASI MANUSIA (HAM).

HAM Telah Menjadi Dewa Bagi Semua Orang Untuk "Pembenaran" Apapun Yang Menjadi Kehendaknya. Aturan Hukum Atau Norma Kearifan Lokal Bolehlah DiTabrak Dan DiLanggar. 

Kegandrungan Semua Orang kepada HAM DiPicu Oleh Telah adanya payung hukum untuk Lembaga Komnas HAM Yang Didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Diperkuat Dengan Di Sahkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Penulis Melihat Bahwa Sesungguhnya Kesadaran, Pemahaman dan Perlindungan Kepada Hak Asasi itu, Secara Bersamaan Haruslah Pula Dibarengi dengan Kesadaran, Perlindungan dan Penegakan Kepada KEWAJIBAN ASASI MANUSIA yang Melekat Kepada Diri Setiap Orang Untuk Secara Seimbang Menghormati, Menjungjung Tinggi dan Melindungi HAK KEHIDUPAN MASYARAKAT UMUM didalam menikmati berbagai Kehidupannya.

Tatkala Semua Orang Memahami Ada Kewajiban Asasi didalam Menghormati Hak Masyarakat Umum, Diharapkan Akan Terwujud Keseimbangan, Keselarasan Dan Keserasian Antara Hak Asasi Manusia Dengan Kewajiban Asasi Manusia. 

Terciptanya Keseimbangan, Keselarasan Dan Keserasian Antara Hak Asasi Manusia Dengan Kewajibam Asasi Manusia, Tentu Akan Menghindari terjadinya Konflik Horizontal, Antara Masyarakat Dengan Masyarakat Itu Sendiri. Juga Bisa Menghindari Konflik Vertikal, Antara Masyarakat Dengan Negara Atau Dengan Pemerintah.

Bila Saja Pemerintah Dan Angota Dewan Paham Akan Arti Pentingnya KAM, Pembahasan Undang-undang Yang Baru Tentang Teroris itu Tidak Harus Ber-larut2 sampai 2 Tahun Belum Selesai. Penulis Yakin, Undang-undang Itu Sudah Harus Selesai Di sahkan Jauh Hari Dari Hari Ini!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun