Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Saya pengusaha yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Pasal UU yang Tepat untuk Nikita Mirzani Melapor

17 November 2020   08:46 Diperbarui: 17 November 2020   08:47 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya mengikuti berita sedang ramai Nikita Mirzani berseteru dengan seseorang.

Orang tersebut di social media menyebut Nikita dengan sebutan "Lon*e"
Kemudian orang tersebut mengancam akan akan mengepung rumah Nikita.

Bila dikaitkan dengan hukum, karena orang tersebut menyebarkan di social media, Nikita bisa melaporkan orang tersebut secara hukum dengan 2 Pasal UU ITE.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

dan

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Jo
Pasal 45 B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dengan bukti video di social media, cukup kuat bukti ini untuk Nikita melaporkan orang tersebut ke pihak yang berwajib.
Apalagi sudah ada berita resmi mengenai hal ini.

Bila Nikita merasa terhina dan merasa terancam, 2 Pasal UU ITE ini tepat untuk melaporkan orang tersebut ke pihak yang berwajib.

Tapi semua tergantung Nikita, karena UU ITE ini Delik Aduan, bila Nikita tidak melaporkan orang tersebut ke pihak yang berwajib, maka belum bisa orang tersebut menjadi bersalah di mata hukum.

Nanti dibuktikan di Pengadilan dengan meminta kesaksian dari saksi ahli :
- Saksi Ahli Pidana
- Saksi Ahli Bahasa
- Saksi Ahli UU ITE
Apakah orang tersebut terbukti menghina dan mengancam Nikita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun