Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saya dan Jerinx Sama-sama Tersangka UU ITE, Ini Perbedaan Saya dengan Jerinx

21 Agustus 2020   15:39 Diperbarui: 10 November 2020   19:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya dan Jerinx ternyata beda satu bulan sama-sama Tersangka UU ITE.
Saya bulan Juli 2020 jadi Tersangka UU ITE.
Jerinx bulan Agustus 2020 jadi Tersangka UU ITE.
Ini beberapa perbedaan saya dengan Jerinx

- Saya menulis di Facebook Agustus 2019 mengenai kekecewaan saya di kantor saya yang dulu dan dilaporkan seseorang yang menganggap saya menghina dan/atau mencemarkan nama baik dia di Facebook tersebut.
UU ITE
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.
Jerinx dengan 2 pasal UU ITE
Pasal 27 ayat 3
Jo
Pasal 45 ayat 3 sama seperti saya
dan
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Jo
Pasal 45A ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Mengapa Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ini sedang diperdebatkan di media beberapa waktu ini oleh Pengacara Jerinx dan Ahli Hukum Pidana.

- Saya dilaporkan di Polrestabes Bandung.
Jerinx dilaporkan di Polda Bali.

- Saya tidak ditahan karena Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Saya hanya wajib lapor ke Polrestabes Bandung setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Jerinx ditahan karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidananya di atas 5 tahun.

- Pengacara saya adalah Bp Muhammad Arsyad yang juga Ketua PAKU ITE
Paguyuban Korban UU ITE.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana
Gendo Law Office
Bali

- Saya sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Juli 2020 sudah menginfokan ke beberapa Wartawan dan Kantor Berita tapi belum diberitakan, mungkin menunggu sampai proses ke Kejaksaan dan Pengadilan baru diberitakan.

Jerinx sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Agustus 2020 langsung diberitakan oleh semua Wartawan dan semua Kantor Berita, mungkin karena Jerinx dan Pelapor IDI sama-sama terkenal dan masalahnya yang sedang ramai diberitakan mengenai test Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun