Mohon tunggu...
Mujab Mujab
Mujab Mujab Mohon Tunggu... Buruh - Wahana menuangkan karya dan gagasan

Saya aktif di Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah. Selain itu aktif di Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah sejak tahun 2003 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wajah Pendidikan Indonesia Dicoreng Civitasnya dengan OTT

22 Agustus 2022   19:09 Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuplikan gambar dari Youtube KPK RI dalam konferensi Pers  Kegiatan Tangkap Tangan KPK terkait dugaan TPK suap penermaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022 

"Modus suap penerimaan mahasiswa ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan dimana kita berharap dunia pendidikan mampu ilmu dan kader kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa mencegah dan memberantas korupsi." Demikian cuplikan dari pernyataan Pers KPK terkait OTT KPK di Lampung bandung dan Bali yang disiarkan pada channel youtube KPK : KPK RI. 

Media riuh saat seorang rektor PTN terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Jumat malam, 19/8 di Bandung Jawa Barat, Lampung dan Bali. Bagi KPK ini adalah prestasi atas kerja cepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya indikasi tindak pidana korupsi. 

Buntutnya sejumlah pejabat salahs atu perguruan tinggi negeri terjaring OTT. Tidak tanggung tanggung, seorang rektor berikut salah satu wakilnya serta sejumlah orang lainnya. 

Selebihnya adalah potret tindakan Civitas akademika (jika nanti terbukti menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri) yang malah mencoreng dunia akademis dimana bangsa ini berharap lahirnya insan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa dari sana. Civitas yang justru mempertontonkan kebusukan moral dan rendahnya integritas dihadapan para mahasiswanya, civitas academika yang lain dan juga terhadap bangsa ini. 

Kini keempat tersangka KRM, HY, MB, AD telah di tahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bahkan berkembang kecurigaan jangan jangan tindakan suap oleh pejabat kampus seperti ini tidak hanya di perguruan tinggi negeri yang satu ini mengingat model penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri ini berlaku di semua perguruan tinggi. 

Aspek kewenangan, keterukuran dan transparansi dalam proses ini mungkin perlu ditelisik lagi apakah membuka peluang untuk korupsi atau tidak. Bagaimana juga dengan pengawasannya apakah sudah efektif mencegah terjadinya tndak pidana korupsi atau belum. 

Yang memprihatinkan lagi pejabat yang terjaring OTT tidak hanya satu orang, artinya tindakan korupsi yang terjadi melibatkan banyak orang, dalam sebuah sistem yang dipersiapkan, melibatkan struktur dan relasi kuasa dalam kampus, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok serta bukan sekedar kesalahan adminstratif. 

Di sana ada Rektor, Wakil Rektor, dan ketua senat, jajaran pejabat level kampus. Sosok yang seharusnya menegakkan integritas, menjaga kualitas layanan pendidikan, dan mendorong lahirnya lulusan berintegritas dan berkualitas. Namun fakta menjelaskan bahwa mereka justru tertangkap OTT. 

Masih dari siaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal ini seleksi mandiri untuk bisa masuk ke Universitas Lampung jalur mandiri yang mereka namakan SIMANILA. Ada persoalan dalam penggunaan kewenangan oleh Rektor yang dibidik KPK.  Rektor terlibat langsung menentukan kelulusan calon mahasiswa dengan memerintahkan HY wakil rektor I dan kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat dan melibatkan ketua senat. 

Mereka ini menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dikeluarkan pihak universitas. 

Bahkan Rektor diduga memberikan peran dan tugas khusus pada HY MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dsepakati dengan sejumlah orang tua yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus berdasarkan penilaiannya sudah diatur oleh Rektor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun