Mohon tunggu...
Mujab Mujab
Mujab Mujab Mohon Tunggu... Buruh - Wahana menuangkan karya dan gagasan

Saya aktif di Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah. Selain itu aktif di Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah sejak tahun 2003 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Edy Prabowo Ditangkap, Juliari Menyerahkan Diri

8 Desember 2020   16:55 Diperbarui: 8 Desember 2020   17:12 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: liputan6.com dan tribunnews.com

Edy Prabowo main di angka Rp. 1.800 untuk setiap ekor benur yang diekspor. Sedangkan Juliari main di angka Rp. 10.000 per paket bantuan social untuk kawasan Jabodetabek. Mungkin seperti itulah penjelasan KPK beberapa saat setelah penangkapan kedua menteri Jokowi Tersebut dalam kasus dan waktu yang terpisah, tapi tidak terpaut jauh. Edy Prabowo di tangkap di Bandara Soekano Hatta setelah pulang dari luar negeri. Sementara Juliari P Batubara menyerahkan diri setelah terjadi OTT dan melibatkan sejumlah orang dari kementrian yang ia pimpin.

Kedua pejabat ini bersama sejumlah orang lain yang ditangkap dalam kasus ini dijerat pasal suap. Delik pidana korupsi yang populer terjadi di kalangan pejabat. 

"Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." Demikian bunyi pers release KPK tertanggal 6 Desember 2020 terkait pasal yang disangkakan kepada Juliari.

Hal yang sama juga terjadi pada Edy Prabowo beserta sejumlah orang yang disinyalir terlibat dalam kasus ini. Dalam siaran persnya tanggal 26 November 2020 KPK menjelaskan sebagai berikut: 

"Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suap menyuap merupakan salah satu dari sekian banyak delik pidana korupsi. Ada tiga puluh delik pidana korupsi dan dkategorikan dalam tujuh kategori besar. Ketujuh kategori tindakan korupsi itu adalah  Merugikan keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan terakhir Gratifikasi.

Kenapa masih korupsi juga?

Sifat serakah menjadi salah satu motivasi seseorang melakukan korupsi. Keserakahan ini kemudian bertemu dengan kesempatan, lalu juga diperkuat dengan kebutuhan seseorang untuk hidup mewah. Pertimbangan lain jika pelaku ketahuan melakukan tindakan atau dikenal dengan istilah eksposur. Jack Bologne merangkum penyebab korupsi ini dengan teori GONE singkatan dari Greed, Opportunity, Need dan Exposure.

Robert Klitgaard punya pandangan lain lagi terkait tindakan korupsi. Dikaitkan dengan konteks dua kasus ini ada relevansinya. Robert punya teori penyebab korupsi yaitu CDMA. Kepanjangan dari Corruption = Direction + Monopoly - Accountability. Kekuasaan dan monopoli  yang besar serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas adalah sangat berpotensi terjadinya korupsi. Disinyalir pengawasan di kedua kementrian ini kala kuat dengan kekuasaan yang dimiliki sang menteri. Terlebih pengawasan dari masyarakat terhadap institusi kementrian juga diperlukan.

Apakah mereka tidak tahu jika korupsi itu hukumannya berat? Tentu mereka tahu. Tapi mengapa mereka masih melakukan juga? Tentu ada banyak alasan di sana. Bisa karena aspek GONE di atas atau aspek CDMA tadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun