Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Polemik RKUHP dalam Diskursus Civil Society

30 Juli 2022   21:50 Diperbarui: 30 Juli 2022   22:06 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Mujahidin (Mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan universitas Mulawarman )

Polemik terkait RKUHP masih menjadi perdebatan beberapa waktu ini hal itu berangkat pada bebrapa pasal dalam RKUHP tersebut yang dinilai mencinderai semangat dalam membangun demokrasi yang inklusif dan patisipatif.

Berbagai motif sanksi pidana yang terkandung pada RKUHP merupakan peringatan awal kemunduran proses demokrasi Indonesia pasca reformasi jika draft undang-undang RKUHP ini benar disahkan Pemerintah dan DPR. Targetnya jelas, Para aktivis dan warga yang seringkali protes keras.

Hal ini mengacu dalam beberapa pasal yaitu , pasal 218-220 (penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden) , pasal 240-241 (pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan sah ) , pasal 357 & 359 (pidana terhadap pelanggaran ketertiban umum ). Pasal-pasal tersebut dianggap masih kontroversial dan dianggap mengancam terhadap aktivitas dalam berdemokrasi oleh warga negara .

menjadi catatan RKUHP tak boleh mengabaikan peran masyarakat sipil (civil society) dalam membangun demokrasi .karena sejatinya roda demokrasi itu bergerak dalam dua poros yang kita sebut sebagai ,demokrasi sipil dan demokrasi kekuasaan .Posisi civil society atau masyarakat sipil dalam demokrasi dapat kita sebut sebagai entitas yang posisinya berada di luar negara. Masyarakat sipil tepat berada di antara ruang privat dan negara.

Alexis de Tocqueville mengungkapkan bahwa ,civil society adalah non-state actor atau lembaga-lembaga otonom (dari negara) yang kedudukannya bersifat menimbangi kekuasaan Negara. Mereka memiliki berbagai kepentingan dalam mengawal kebijakan yang ditawarkan oleh kekuasaan tetapi proses pengawalan tersebut dianggap sebagai gerakan yang berada diluar kontrol negara.   

Antonio Gramcci sendiri membagi tiga tipologi masyarakat yaitu , masyarakat sipil (civil society), masyarakat politik (political society) dan masyarakat ekonomi (civil economic).Yang unsur-unsur tersebut adalah suatu bentuk gerakan sosial yang dianggap mampu untuk mengimbangi dominasi negara sehingga tidak terjadi kekuasaan yang absolut dan otoriter.

Hal ini selaras dengan pendapat pemikir politik Locke yang mengatakan bahwa kekuasaan terbentuk dari konsensus sosial warga negara sehingga kekuasaan itu terbatas dan tidak bebas. Jadi hak mengatur yang dimiliki penguasa bisa ditolerir selama tidak mengganggu hak-hak masyarakat sipil. Misalnya, membatasi kebebasan berbicara, berpendapat dan kritik kepada rezim.

Namun nahasnya , subtansi dalam RKUHP sangat banyak pasal yang dinilai telah memangkas peran dan partisipasi masyarakat sipil (civil society) dalam berbagai bidang kehidupan berdemokrasi .padahal jaminan hak dan kebabasan masyarakat sipil dalam memberikan pertsipasinya dalam wujud berpendapat ataupun mengkritik adalah salah unsur penting bagaimana perwujudan pembangunan demokrasi sosial yang baik pada suatu bangsa dan negara .

Manuver Konstalasi politik DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tentunya akan sangat berdampak signifikan terhadap iklim demokrasi sosial di negara ini .masyarakat akan cenderung menjadi warga negara yang "Apolitis".

 keadaan inilah yang di sebut Neumann sebagai spiral keheningan (spiral of silence ) masyarakat akan cenderung bungkam untuk berbeda pandangan dengan negara karena ditakutkan akan ada upaya kriminalisasi oleh negara .

Selain itu pengesahan RKUHP juga akan memunculkan menguatnya gejala "Police state " resentralisasi negara yang akan mengakibatkan merosotnya kesimbangan (check and balance ) antara peran masyarakat sipil (civil society) dan negara . Justru gejala ini akan memperkuat porsir bahwa demokrasi hanya dihabiskan pada sektor kekusaan saja .

sementara distribusi demokrasi pada ruang sipil juga perlu karena proporsi demokrasi tidak boleh hanya Habis pada ruang-ruang keuasaan saja tapi juga harus hidup dalam ruang -ruang publik yang kita sebut sebagai civil society.

Kondisi inilah yang akan menjadikan demokrasi menjadi otoriter .karena pada dasarnya, manuver politik kekusaan untuk segera mengesahkan RKUHP tentunya ini adalah agenda penumbangan terhadap demokrasi dengan cara yang "legal" dalam artian dilegitimasi oleh kekusaan melalui proses legislasi .

 Tentunya ini selaras dengan ungkapan Steven levitsky dan Daniel ziblatt dalam bukunya "how democracies die" bahwa kemunduran masyarakat sipil (Civil Society) sejalan dengan kemerosotan demokrasi. Dimana, demokrasi bisa mati jika ada berbagai bentuk motif politik terbuka atau tersembunyi menumpuk kekuasaan melalui 'permainan konstitusional' yang sifatnya meredam partispasi masyarakat sipil (civil society)

Padahal RKUHP sebagai produk konstitusional yang sedari dahulu telah dicita-citakan diharapakan mampu menjadi bentuk revitalisasi masyarakat sipil (civil society) dalam menjalankan peran-perannya sebagai warga negara .dalam upaya menyongsong masa depan demokrasi bangsa dan negara ini untuk lebih baik .RKUHP dan beberapa pasal yang mengancam terhadap ruang demokraasi sipil tentunya ini menjadi suatu ironis .

Karena Selama ini citra yang digambarkan dalam ideologi Pancasila adalah nilai yang bersifat Egaliter .namun RKHUP yang akan disahkan hanya mancerminkan bentuk penguatan sikap feodal oleh kekuasaan terhadap rakayat .kiranya jauh berbeda dengan keadaan Indonesia saat ini yang menganut social welfare state dengan demokrasi yang luas dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. 

Kebebasan individu untuk dapat mengkritik dan berpendapat merupakan sebuah prinsip dasar dan substansi utama bagi negara yang menganut paham demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun