Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Omnibus law dari Perspektif Pancasila hingga Metode berpikir karl Marx

9 November 2020   21:14 Diperbarui: 9 November 2020   21:33 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan rezim jokowi-maa,ruf mengesahakan RUU omnibus law cipker  menjadi undang-undang tentunya, kembali mempertegas betapa tunduknya penguasa pada rezim hari ini terhadap kepentingan-kepentingan pasar bebas atau neoliberalisme. Perekembangan pasar global yg begitu cepat dan didamis menjadikan seakan-akan pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan yang tergesa-tergesa baik dalam proses penyusunan regulasi ini maupun juga dalam upaya pengesahannya.

Hari ini, kita bisa lihat bagaimana tekanan publik terhadap penolakan UU omnibus law cipker ini sendiri masih tetap di gencarkan meskipun dari pihak presiden joko widodo selaku representasi kekuasan eksekutif di negara ini, dan juga DPR selaku representasi kekuasaan legislatif yg juga di daulat menjadi wadah aspiratif rakyat indonesia hari ini tetap mempertagas untuk memberlakukan UU omnibus law cipker ini .Lalu kepada siapakah UU cipker ini di tujukan sesungguhnya, sementara pihak yg berkenaan dengan dengan regulasi ini ternyata merasa di rugikan yg mayoritas adalah kalangan pekerja atau buruh yang juga merasa sangat terdampak dari UU cipker ini.

karena sejatinya UU omnibus law cipker ini sendiri di perkirakan akan menciptakan iklim dunia kerja yang tidak humanis mulai dari cuti haid ,dan hamil  yang di hilangkan serta upah minimum kerja yang tak terjamin bagi para pekerja. Sehingga bisa kita katakan bahwa bahwa UU cipta kerja ini sarat akan praktek-praktek yg bersifat dehumanisasi dalam implementasinya,dan sejatinya pelaksanaannya bukan lagi di orientasikan untuk   kepentingan-kepentingan wong cilik ataupun masyarakat yang lebih luas yang kita lihat justru bahwasannya UU cipta kerja ini hanya dapat di akses bagi kepentingan pemilik modal dan kelompok-kelompok kapital lainnya yg mencoba mencari untung dari pengesahan regulasi ini.

Jauh sebelumnya dalam sejarah dunia pemikir-pemikir semacam karl marx dan sudah mengkritisi perihal semacam ini yang dimana manakala dalam konteks politik kenegaraan saja kita sudah melihat bahwasannnya politik kenegaraan maupun politik kebijakan itu di menangkan oleh faksi-faksi kapitalis. Maka sudah tentu negara akan menjelma menjadi kapitalis. Fakta ini bisa kita perkuat bahwsannya di dalam tataran elektoral atau birokrasi di negara kita mayoritas juga di isi oleh kelompok-kelompok pengusaha misalnya saja di DPR memang patut kita akui bahwsannya di dalam tubuh DPR hari ini memang di huni oleh mayoritas dari kelompok-kelompok pengusaha .sehingga dari pengesahan regulasi ini sendiri sudah bisa kita nilai bahwasannya indikator mengapa mayoritas fraksi di DPR itu bersepekat untuk menyerjui pengesahan dari UU cipta kerja bisa kita di tinjau dari latar belakang mayoritas fraksi anggota di DPR RI hari ini yang mayoritas adalah kalangan pengusaha..

Maka tak heran ketika mayoritas kelompok-kelompok semacam itu berkuasa di pemerintahan maka hak-hak kelompok rentan seperti buruh,petani,dan nelayan seakan-akan di abaikan begitu saja haknya . di era jokowi serangkaian kebijakan/regulasi mengalami re-insitusionalisasi namun upaya tersebut hanya di lakukan untuk untuk menjembatani akumulasi dan sentralisasi kapital itu terlaksana.

Jika kita uraikan lagi dalam konteks teori alienasinya dan kesadaran kelas menurut marx para  para parah buruh harusnya bekerja dengan keadaan yang bahagia dan merdeka.namun, justru keadaan di negara kita justru berbanding  terbalik justru kehidupan buruh masih jauh dari kata sejahtera dan justru hidup dalam tekanan kerja yang begitu tinggi dengan dalih efektifitas dan peningkatan hasil produksi tapi justru selama ini hak-hak buruh selalu menjadi sebuah pengecualiaan yang senantiasa di marjinalisasikan.begitu pun kalau kita mengkonstruksikan teori kesadaran kelas marx yang diakaitkan dengan bagaimana seharusnya sirkulasi kebiijakan yang Harus di bangun kelas penguasa harusnya itu di konstruksi dalam bentuk acuan ide maupun ipmlemantasi yang di tujukan kepada kelas yang bersifat universal.inilah,yang harusnya juga menjadi acuan bagi kelompok-kelompok penguasa di negara kita bagaimana memikirkan sebauah kerangka kebijakan yang memiliki acuan ide (teoritis) dan implementasi (prkasis) memiliki karakteristik yang populis terhadap kepentingan rakyat yang menyeluruh.sehingga akan tercipta sebuah harmonisasi dari kesatuan ide dan praksis sebagaimana yang dimaksud marx.

Karena sejatinya menurut marx "negara merupakan bentuk yang di dalamnya individu-individu anggota kelas yang berkuasa mengeskpresikan kepentingan kolektif mereka.dan konsekuensinya adalah bagaimana negara juga ikut memikirkan peran sebagai mediator dari pembentukan semua pranata-pranata hak kolektif  masyarakatnya". Karena dasarnya hal yang mendasari negara terbentuk ialah bahwa hukum ada karena kehendak.maka sejatinya kehendak inilah yang menjadi sebuah dasar legitimasi terhadap sebuah regulasi/kebijakan yang dimana acuan legitimasi yang saya maksud adalah kehendak bersama dalam acuan untuk kebaikan bersama (common good). Hari ini harus bisa kita maknai bahwasannya dalam proses memproleh sebuah legitimasi dari sebuah kebijkan bukanlah di tinjau dari berapa banyak jumlah yang menyetujui,tapi yang terpenting adalah cara memperolehnya haruslah Fair dan adil.selama penguasa masih mengupayakan cara-cara yang licik dalam proses pembuatan kebijakan maka ia akan hanya punya legalitas, tetapi nihil legitimasi.

Hari ini Pemerintah sendiri memang seakan-akan sengaja menghilangkan atau bahkan mengabaikan aspek legitimasi dari kalangan pekerja kelas buruh.sejak omnibus law menjadi prioritas rejim jokowi rupanya lebih melakukan pendekatan terhadap kalangan pengusaha darida buruh, tidak mengherankan jikalau legitimasi dan dukungan terhadap kebijakan ini memang lebih banyak berdatangan dari kelompok-kelompok pengusaha di bandingkan buruh.

Dengan disahkannya UU omnibus law cipker hari ini maka sejatinya itu juga menjadi sebuah bentuk kontradiksi ideologis kemanakah aktivitas "penanaman ideologis" dalam konteks implementasi kenegaraan oleh penguasa hari ini. Justru kesadaran ideologis yang nampak hari ini hanya cenderung abstrak yang merupakan rasa dari ekspresi ketidakmampuan kesadaran untuk bertindak di dalam realitas tentunya acuan yang saya maksud adalah kesadaran ideologis dalam konteks nilai-nilai pancasila yang selama ini acuan implementasinya minim sekali terlaksana. Ketika, omnibus law misalnya di jadikan sebuah acuan misalnya dalam kerangka kemajuan ekonomi kerakyatan. Lalu pertanyaannya ekonomi kerakyatan manakah yang di maksud di dalam omnibus law ini .sudahkah acuan dari kerangka logika maupun  implemantasi dari omniibus law ini di integralisasikan dengan nilai-nilai ideologi pancasila.

Maka dapat kita tarik bahwasannya UU omnibus Law cipker tidak mampu merealisasikan apa yang menjadi hakikat manusia itu di dalam linkungan pekerjaan, justru sebaliknya hanya menciptakan sebuah bentuk alienasi (keterasingan) kepada kelompok kelas tertentu khususnya kelompok kelas buruh.maka bisa kita katakan bahwa UU omnibus Law cipker belum mampu menciptakan sebuah acuan ide terhadap  kesejahteraan kelas yang bersifat universal (menyeluruh).yang dimana kepentingan pengusaha /pemodal justru lebih di utamakan.

Meskipun memiliiki pancasila sebagai ideologi, tapi praktik kapitalisme masih sangat kental. Di sahkannya UU omnibus cipker menjadi sebuah alarm bahwasannya, usaha kapitalisme dalam mencengkram hak-hak buruh yang menyasar kedalam perundang-undangan.sehingga para kapitalis dapat dengan mudah dan tentunya leluasa dalam menjaankan roda perusahaannya tanpa beban tuntutan hak-hak buruh yang harus di penuhi.

Penulis : Mujahidin (Mahasiswa universitas Mulawarman )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun