Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU HIP Ancaman Demoralisasi, Disentegrasi, dan Disorientasi Bangsa

21 Juni 2020   22:25 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:23 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini tafsir dalam RUU HIP justru hanya kan mempersempit Pancasila untuk menghadapi dinamika perkembangan zaman yang akan memandekkan kreativitas,dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan zaman sesuai dengan tuntutan zaman. Selain itu ketika hari ini Pancasila sudah dianggap final maka tiada sebuah ihtikad yang memprebolehkan merubah bahkan merumuskan ulang kembali Pancasila yang hari ini sudah menjadi konsensus final bagi kita seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga sehingga segala bentuk hal yang dianggap mengancam keutuhan Pancasila sebagai sebuah kesatuan nilai yang utuh dan fundamental baik itu yang dilakukan sebuah golongan/kelompok ataupun individu maka tidak ada sebuah toleransi untuk hal tersebut.

Dalam hal ini Pancasila berposisi sebagai hukum tertinggi atau sumber segala hukum yang tercantum pada dasar konsitusi negara kita UUD 1945, sebegai hukum tertinggi yang tak bisa diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendah. pengaturan Pancasila ke dalam sebuah UU justru anarki dan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

Acaman demoralisasi,disentegrasi,dan disorientasi terhadap bangsa

Rumusan RUU HIP yang beberapa waktu ini menjadi polemik tentunya menjadi sebuah ketakutan  bagi bangsa da negara ini. dimana dari rumusan RUU HIP ini membuat saya sendiri ingin merumuskan apa saja yang menjadi ancaman dari dari RUU HIP ini,yang saya bagi menjadi beberapa hal yaitu:

1. Demoralasasi 

Dalam hal ini saya menyingkap bahwa rumusan dari RUU HIP ini andai saja disahkan menjadi UU tentunya ancaman demoralisasi bagi bangsa ini menjadi sebuah hal yang menjadi ketakutan Bersama, seperti yang kita ketahui kematangan nilai Pancasila sebagai suatu yang dinggap falsafah pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai ideologi negara maka sejatinya secara koneksivitas Pancasila sudah kita gunakan sebagai motor utama dalam menggerakan kehidupan dari bangsa dan negara ini ,adanya nilai-nilai  positif di dalam Pancasila itu sendiri itulah yang menjadi pegangan bagi bangsa dan negara hari ini , dalam kasus rumusan pada RUU HIP menurut saya begitu mengurangi pancasila dari segi esensi nilainya.

Dalam hal ini penurunan intensitas esensi dari sebuah nilai justru akan bersamaan pula dengan penurunan intensitas moral dari sebuah nilai, saya katakan bahwa pengurangan nilai dari Pancasila yang diperas menjadi "ekasila dan trisila" yang dimaksudkan di RUU HIP itu merupakan bentuk reduksi nilai yang secara lansung akan berdampak dari koneksvitas Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang akan berujung pada demoralisasi bangsa, hari ini kita masih membutuhkan nilai Pancasila yang bersifat utuh sebagai fondasi moralitas bangsa hari ini untuk menghadapi tantangan perubahan zaman yang begitu cepat untuk menghindari demoralisasi terhadap bangsa hari ini.

2. Disentegrasi

Disentegrasi merupakan sebuah istillah yang merujuk pada perpecahan atau rusaknya persatuan sebuah bangsa, merupakan sebuah ancaman yang paling menjadi momok/ketakutan bagi setiap negara/bangsa dalam hal ini semua negara didunia hari ini pasti ingin menjaga keutuhan dari bangsa didalamnya. Adanya upaya itu dilakaukan karena persatuan merupakan sebuah senjata paling ampuh untuk melawan ancaman apapun.

maka dalam hal ini saya melihat polemik perdebatan yang dihasilkan oleh RUU HIP hari ini justru akan berdampak pada stabilitas integrasi nasional polemik fatal dari perdebatan yang justru berakibat pada disentegrasi bangsa dan negara hari ini. Yg berpotensi akan membenturkan agama da negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang menguras energi bangsa hari ini Indonesia memang menjadi medan potensial yang akan konflik ideologis yang dipicu oleh hal-hal tertentu. maka sudah sepatutnya kita menjaga persatuan dan keutuhan yang ada hari ini . Karena sejatinya Pancasila itu ada untuk mempersatuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun