Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bayar Zakat Bisa Secara Online, Kenapa Harus Ragu?

6 Mei 2021   23:45 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:31 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Zakat ((SHUTTERSTOCK.COM Via Kompas.com)

Rasullah SAW bersabda, "Bersihkanlah hartamu dengan zakat, obatilah sakitmu dengan sedekah, dan tolaklah bencana dengan doa." (Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud).

Membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang bersifat ibadah dan sosial yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban salat. 

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat..." (Al-Baqarah: 43). Ini artinya bahwa, salat dan zakat itu tidak ada bedanya, sama-sama hukumnya wajib.

Agama Islam itu dibangun atas lima (pilar): Syahadat (bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan (rasul) Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji di Baitullah bagi mampu. (Hadis).

Dalam Islam zakat itu ada dua macam, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitri (zakat fitrah). Pembayaran dan pendistribusian zakat, baik itu zakat mal (zakat harta), maupun zakat fitrah telah diatur sesuai syariat (fikih).

Khusus berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah, selain bisa dilakukan secara konvensional berupa makanan pokok, yang di Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, juga bisa diganti dengan uang sebesar Rp40.000,00 (keputusan BAZNAS).

Pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah bisa (boleh) diganti dengan uang sesuai dengan pendapat Mazhab Hanafi, dan diperkuat oleh pendapat ulama kontemporer yaitu Yusuf Qardhawi.

Menurut Mazhab Hanafi bahwa zakat fitrah bisa dibayar dengan biji-bijian dan buah-buahan, seperti gandum, kurma, atau jelai, dan bisa juga dibayarkan dengan nilainya atau uang. (Lihat, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hal. 2001)

Alasannya, karena yang wajib itu adalah memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, dan hal itu bisa dipenuhi dengan uang.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, "Penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (Idulfitri)." (Hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun