Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bayar Zakat Bisa Secara Online, Kenapa Harus Ragu?

6 Mei 2021   23:45 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:31 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Zakat ((SHUTTERSTOCK.COM Via Kompas.com)

Pembayaran zakat baik secara offline maupun online sama sahnya. Hal ini sebagaimana dilansir Kompas.com merujuk pernyataan Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta. 

Menurut Arifin, dengan catatan melalui amil atau lembaga zakat yang kredibel (tepercaya), akuntabel, dan transparan, seperti Baznas atau lembaga zakat lainnya, dalam pengelolaan dan pendistribusiannya kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Pembayatan zakat secara online ini adalah solusi yang tepat dan signifikan ketika dihadapkan pada kondisi sekarang yang masih pandemi yang harus memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.04 Tahun 2021, bahwa kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dengan demikian bagi umat Islam yang akan menunaikan zakatnya tidak perlu repot-repot dan sangat mudah, karena di era digital ini bisa dilakukan secara online. 

Tinggal buka laman Baznas atau lembaga-lembaga zakat yang kompeten dan sudah tepercaya, maka zakat sudah terbayar dan tersalurkan dengan baik sesuai syariat.

Kalau sudah ada yang mudah dan simpel, untuk apa kita cari yang sulit dan repot. Kalau membayar zakat itu bisa dilakukan secara online di era digital ini, dan sah pula secara syariat, kenapa harus ragu?

"Da' ma yuribuka ila ma la yuribuka."  Tinggalkan yang meragukanmu, yakinlah! (Hadis diriwayatkan oleh al-Tirmidzi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun