Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berapa Banyak Rakyat yang Dongkol pada Pemerintah Saat Ini?

18 Februari 2021   16:56 Diperbarui: 19 Februari 2021   17:29 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah./KOMPAS.COM (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Agar pada gilirannya tercipta ketertiban hukum, orang tidak mudah memanfaatkan pasal-pasal karet dan multitafsir itu sebagai dalih untuk berlomba-lomba saling lapor ke aparat hukum.

Kembali ke soal pembatasan dua kali lima tahun (10 tahun) periode pemerintahan secara konstitusi (UUD). Itu adalah mutlak. Tapi bisa relatif, dalam arti ada batasan dan pengecualian yang diatur secara konstitusi.

Pengecualian itu, misalnya, jika presiden atau wakil presiden mangkat (meninggal dunia), melanggar konstitusi (UUD), atau mengundurkan diri dari jabatannya. Hal-hal seperti ini jelas diatur dalam konstitusi.

Atau seandainya, ini mengandai-andai, mungkin dalam masa pemerintahanan saat ini, tiba-tiba ada undang-undang baru yang ditetapkan oleh MPR/DPR untuk mengamendemen dan mengubah periode jabatan presiden dan wakil presiden 10 tahun yang berlaku dalam undang-undang yang sekarang menjadi lebih dari 10 tahun itu. 

Nah, ini bisa lain ceritanya. Karena presiden petahana memiliki peluang dan boleh ikut mencalonkan lagi dalam pemilu berikutnya. Presiden Jokowi bisa jadi presiden lagi? 

Lamat-lamat terdengar juga wacana soal itu sekarang, atau sekadar kabar burung dan isu saja yang sengaja didengungkan. Entah.

Tapi, dipikir-pikir, menarik juga wacana, kabar burung atau isu soal amandemen atau perubahan UUD tentang menambah periode jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua periode itu. Entah berapa tahun atau berapa periode berubahnya. Dengar-dengar dari bisik-bisik tetangga, adalah 15 tahun. Berarti tambah satu periode lagi. Benar itu?

Oke, ini sekadar mengandai-andai atau berimajinasi saja, terlepas itu hanya wacana, kabar burung dan baru isu politik yang tidak jelas juntrungannya tentang amandemen atau perubahan UUD perihal pembatasan penambahan periode jabatan presiden dan wakil presiden, maka ini otomatis sangat menguntungkan pemerintahan saat ini.

Untuk melakukan amandemen dan perubahan undang-undangnya saja, pasti akan melahirkan protes dan keberatan publik. Bisa jadi, ada demonstrasi besar-besaran dan bisa terjadi anarkitis juga. Ada kegaduhan dan kebisingan baru dalam realitas politik kita.

Lantas, jika MPR/DPR berhasil melakukan amandemen dan perubahan undang-undang tentang itu, maka berarti Presiden Jokowi bisa mencalonkan kembali di pemilu 2024 yang akan datang.

Akhirnya, saya boleh kembali berandai-andai, kira-kira berapa banyak lagi rakyat yang akan dongkol dan jengkel terhadap Presiden Jokowi dan pemerintah saat ini? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun