Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Miris, Pernikahan Bedolan, Klaster Baru Covid-19 di Jakarta

26 September 2020   16:38 Diperbarui: 27 September 2020   11:38 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan akad nikah saat pandemi di KUA (dokpri/MUIS SUNARYA)

Kembali pada poin, kenapa bisa muncul klaster baru Covid-19 di Jakarta berasal dari pernikahan bedolan atau akad nikah yang dilangsungkan di luar KUA?

Jawabannya, ada sebagian warga masyarakat yang ngeyel dan ngotot supaya akad nikahnya tidak dilangsungkan di KUA. Mereka tetap keukeuh pengin akad nikahnya dilaksanakan di rumah atau gedung (pernikahan bedolan). 

Kerumunan massa tak terelakkan dan ketidakpatuhan pada protokol kesehatan tak terkendali adalah bisa jadi juga faktor penyumbang terpaparnya pandemi. Sikap menyepelekan dan meremehkan terhadap bahaya pandemi kerap muncul dari sebagian masayarakt.

Walaupun sudah jelas kebijakannya bahwa pernikahan bedolan tidak diizinkan saat kembali PSBB diberlakukan di Jakarta. Pandemi masih mengancam, dan siap merenggut nyawa siapa pun, tak pandang bulu.

Pertanyaannya, kenapa sih warga masyarakat cenderung tidak mau akad nikahnya dilangsungkan di KUA, atau harus pernikahan bedolan?

Tradisi atau budaya. Pernikahan itu di samping adalah peristiwa hukum. Artinya, prosesi akad nikah atau perkawinan sah itu harus sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Perkawinan itu  harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan.

Pernikahan juga, tentu sejatinya adalah peristiwa agama. Sarat dengan nilai agama. Kental dengan nilai spiritual, kesakralan, dan ibadah.

Sekaligus, pernikahan adalah peristiwa budaya. Nilai-nilai budaya dan tradisi lokal sering menyertai prosesi pernikahan . Karena tradisi dan budaya itu memiliki nilai-nilai luhur dan makna yang mendalam yang harus tetap dijaga, dirawat, dan dilestarikan.

Ingat, Indonesia adalah negeri yang majemuk. Negeri yang kaya dengan beragam bahasa, adat istiadat, budaya dan tradisi yang sedikit banyak memengaruhi sikap, pandangan dan keyakinan dalam merefleksikan kehidupan sosial dan keberagamaannya.

Inilah pula yang terjadi pada fenomena pernikahan bedolan. Prosesi akad nikah harus dilangsungkan di rumah, adalah erat kaitannya dengan budaya dan tradisi masyarakat kita.

Pernikahan bedolan sudah menjadi budaya dan tradisi yang mengakar dan turun-temurun dari nenek moyang kita sejak lama. Maka mau tidak mau harus mengikuti budaya dan tradisi lama yang sudah berjalan. Mengabaikannya seakan-akan adalah tabu dan pamali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun