Makanya, dari sekarang sampai lebaran nanti, sudah ada intruksi dan himbauan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman, seperti yang sudah mentradisi selama ini.
Bahkan terakhir, pemerintah mengeluarkan peraturan lewat Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan virus corona, Covid-19 ini.
Ke depan, atas nama Covid-19, dan pertimbangan memutus rantai penyebarannya, maka berkaitan dengan yang mau daftar nikah di KUA, tidak usah khawatir, tetap masih dilayani. Tapi tidak mesti datang dan tatap muka ke KUA.Â
Calon pengantin hanya cukup mendaftarkan rencana pernikahannya secara daring dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pernikahan (SIMKAH) Kementerian Agama RI.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring saat diberlakukannya kebijakan kerja dari rumah (WFH).Â
- Akses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan pukul
- Masukan data calon suami dan calon istri,
- Ceklis dokumen,
- Masukan nomor kontak,
- Unggah foto,
- Cetak bukti pendaftaran.
Bagi yang masih jomblo, tetap semangat, dan jangan pesimis. Percayalah, jodoh itu akan (datang) indah pada waktunya. Dan yang sudah nikah, tetap setia pada janji, cintai dan sayangi pasangannya dengan sepenuh hati. Semoga masa-masa krisis akibat pandemi Covid-19 ini cepat berlalu.