Kelompok yang Tidak Keberatan dengan Pemulangan WNI Eks ISIS
Selama mereka adalah WNI, maka mereka punya hak sebagai warga negara layaknya WNI lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi.
Ini pertimbangannya adalah berdasarkan konstitusi. Bahwa negara wajib melindungi segenap warga negara. Maka tidak ada alasan negara tidak melindungi mereka. Mereka punya hak untuk mendapat perlindungan dari negara.
Urusan ada pelanggaran hukum, atau mereka dianggap melanggar hukum, nanti saja diurus kalau mereka sudah dipulangkan dan berada di tanah air.
Atau untuk meyakinkan apakah mereka sudah sadar atau nggak, menyadari kesalahannya bergabung dengan kelompok teroris ISIS itu, suruh saja mereka buat pernyataan setia dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selesai. Untuk apa pemerintah ragu.
Konstitusi mengamanatkan seperti itu. Jika tidak, maka pemerintah sudah inkonstitusional. Tidak taat atau melanggar konstitusi.
Alasan ini sempat disampaikan oleh Din Syamsuddin, tokoh Muhammadiyah, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kepada awak media.
Menurut penulis, kalau sudah begini, bawa-bawa konstitusi, urusannya tentu lain. Logikanya, lebih jauh, berarti Presiden bisa di-impeach alias dimakzulkan. Gegara inkonstitusional! Agak ribet ini.
Padahal WNI eks ISIS juga selama ini sudah melanggar hukum. Sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang berkaitan dengan ideologi bangsa. Bergabung dengan kelompok teroris dunia, ISIS. Dan tindakan mereka sangat membahayakan negara.
Hampir sama dengan Din Syamsuddin, Ketua DPP Partai berlabel Islam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyampaikan tidak keberatan dengan memulangkan WNI eks ISIS itu.
Ia dengan ciri khasnya kalau bicara di depan awak media, menggebu-gebu dan agak ngotot, menyatakan bahwa pemerintah mestinya jangan abai terhadap WNI eks ISIS itu. Mereka itu sekadar korban dan salah jalan.