Sejarah mencatat bahwa mesin cetak dan kertas adalah salah satu pencapaian tertinggi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban.
Jejak ilmuan, pemikir atau tokoh penting dalam sejarah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban, termasuk kitab suci, dikenal karena peran kertas dan percetakan.
Kemajuan teknologi komunikasi, tidak memengaruhi kebutuhan manusia dalam penggunaan kertas. Kertas tetap menjadi kebutuhan vital bagi manusia. Di mana ada manusia, di situ ada kertas. Kertas adalah teman setia manusia.
Salah satu jenis kertas yang sempat menjadi kontroversial, diperdebatkan, dan diragukan sekelompok orang, terutama timses Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, adalah kertas karton sebagai kotak suara di pemilu serentak tahun 2019 ini.
Padahal menggunakan kertas karton sebagai kotak suara di pemilu 2019 sudah melalui pertimbangan matang dan keputusan konstitusional. Mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jadi ada prosesnya sebelum menentukan bahan kotak suara. Sudah ada proses kajian hukum, kemudian melalui saran akademis dan juga mempertimbangkan keunggulan bahan kedap air itu.
Setidaknya ada lima keunggulan kotak suara berbahan karton kedap air. Pertama, biaya pengadaan dan distribusi yang relatif murah.
Kedua, waktu produksi lebih singkat. Sebab, master pond kotak suara ini bisa selesai dibuat dalam waktu tiga hari.
Kemudian, ketiga, mesin pembuat kotak suara mampu memproduksi sekitar 6.000 unit kotak suara per harinya. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa terselenggara tepat waktu.
Keempat, kotak suara dari karton ini pun ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Kelima, pengiriman kotak suara ini lebih mudah karena ringan dan bisa dikirim dalam posisi terlipat sehingga lebih efisien.