Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sah, menjadi KUHP, masyarakat demo, sejumlah negara heboh. Tahu apa saja pasal kontroversialnya?
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022) menghasilkan pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Semua anggota yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi UU (undang-undang).
Penjelasan Dari Kemenkumham Terkait Pengesahan RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan tersebut merupakan momen bersejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP Belanda, kini Indonesia memiliki KUHP sendiri.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana Indonesia. Hal itu menjadi salah satu prioritas pengesahan RUU KUHP. Meski begitu, Yasonna mengakui proses penyusunan RUU KUHP tidak selalu mudah. Pemerintah dan DPR menghadapi pasal-pasal yang dianggap kontroversial, antara lain pasal menghina presiden, kumpul kebo, santet, perusakan, dan menyebarkan doktrin komunis. Namun, Yasonna meyakinkan publik bahwa pasal-pasal yang disebutkan telah diteliti secara menyeluruh dan berulang kali.
Yasonna berpendapat, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa menimbulkan ketidakpuasan di antara kelompok tertentu di masyarakat. Yasonna mengimbau mereka yang tidak setuju atau menentang RUU KUHP agar mengacu pada mekanisme yang tepat. Masyarakat diperbolehkan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Presiden DPR Lodewijk, DPR akan tunduk pada apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang yang sudah disepakati DPR dan pemerintah harus diubah, kalau itu perintah MK. Lodewijk berharap masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum.
Dampak RKUHP Sah; Kebebasan Pers Hingga Akses Alat Pencegah Kehamilan
Di samping itu, RUU KUHP dianggap sebagai bentuk pembatasan partisipasi masyarakat-publik dalam penyusunan undang-undang yang sangat penting.
Banyak kritikan dari berbagai pihak terhadap RKUHP ini. Terlahir Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menolak pengesahannya. Menurut mereka, prosesnya tidak transparan dan tidak partisipasif.
Begitulah masyarakat menilai. Diantara yang menolak RUU KUHP ialah Aliansi Jurnal Independen (AJI). Wakil Koor. Advokasi AJI tanah Papua, Safwan Ashari, mengatakan : ada sekitar 627 pasal RKUHP, hingga puluhan pasal diduga bermasalah, dan jika sah tentunya akan merugikan rakyat serta membungkam kebebasan pers sebagai alat kontrol kekuasaan.