Mohon tunggu...
Muhamad Sulaiman
Muhamad Sulaiman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Aku berpikir maka aku menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ramai, Ormas Islam Tolak RUU HIP

14 Juli 2020   07:38 Diperbarui: 14 Juli 2020   07:42 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sidang Paripurna | Sumber: tempo.co

Polemik RUU HIP telah bergulir sangat deras dalam beberapa waktu kebelakangan ini di tengah hirup pikuk persoalan bangsa, mulai dari para politisi, teknokrat dan bahkan hingga elemen umat islam pun tidak ketinggalan dalam memberikan respon dan sikapnya terhadap persoalan RUU HIP tersebut.

Posisi umat islam dalam persoalan ini sangat jelas dan memiliki kepentingan yang sama yaitu dengan sikap menolak RUU tersebut untuk dilanjutkan DPR bersama Pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari kesepahaman pandangan ormas-ormas besar yang diwakili Muhammadiyah, NU, dan MUI.

Kekhawatiran umat islam merujuk pada pasal 7 RUU tersebut yakni mengenai konsepsi Pancasila dapat bertansformasi menjadi trisila dan eka sila serta ditambah lagi dengan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan ideologi leninisme, marxisme dan komunisme kedalam konsideran RUU HIP. 

Oleh karena TAP MPRS tersebut pembubaran partai komunis dapat dilakukan. Selanjutnya RUU tersebut memang cenderung memiliki implikasi adanya peluang untuk menjadikan Indonesia menjadi negara sekuler holistik.

Setidaknya suara umat islam dapat direpresentasikan oleh ketiga ormas diatas yang terangkum dari beberapa catatan atau pandangan ketiga ormas tersebut, antara lain:

Muhammadiyah

Dilansir oleh kanal BBC Indonesia (24/06/2020), Muhammadiyah melalui Ketua DPP Dadang dan Sekretaris Umum Abdul Muti memberikan pandangannya terkait RUU HIP. 

Menurut Dadang, Jika RUU ini sampai disahkan maka menurutnya Indonesia akan bertransformasi menjadi negara sekuler, yang diakibatkan karena dihilangkannya sila ke-1 Ketuhanan yang maha esa dalam Pancasila serta didalam draft RUU menyebutkan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi konsepsi Trisila dan Ekasila.

Oleh sebab itu Pancasila sebenarnya merupakan konsensus atau hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang mana sifatnya mutlak dan final sehingga tidak perlu dikutak-katik lagi. 

Sementara itu, menutip laman kompas.com Abdul Muti menuturkan bahwa Pancasila yang ada saat ini sudah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara sehingga dapat diartikan bahwa RUU HIP tidak memiliki urgensi.

Nahdatul Ulama 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun