Mohon tunggu...
Muhamad Sulaiman
Muhamad Sulaiman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Aku berpikir maka aku menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Efektivitas Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

29 April 2020   14:14 Diperbarui: 29 April 2020   15:31 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah kasus covid-19 pertama kali ditemukan di Depok pada 2 Maret 2020 hingga kini laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air melonjak tajam angkanya. Data yang dilansir dilaman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhitung 19 April kasus positif berjumlah 9511, sembuh 1254, dan yang meninggal 773.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah agar virus tersebut tidak meluas. Hampir sebulan setelah pemerintah mengeluarkan aturan agar masyarakat melakukan WFH, LFH, PFH dan yang lainnya beragam respon telah didapati oleh masyarakat terhadap problematika covid-19 tersebut.

Telah banyak peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait problematika Covid-19 ini, mulai dari Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni untuk menyegerakan percepatan penanganan kasus Covid-19. Setelah itu bergiliran sejumlah aturan dikeluarkan oleh pemerintah seperti, Perpres Nomor 52 tahun 2020, Inpres no 4 tahun 2020, PP Nomor 21 tahun 2020,Keppres Nomor 11 tahun 2020, Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan yang terakhir perpres no 54 tahun 2020.

Sejumlah aturan tersebut sudah diterapkan, namun kunci utama yang akan menjadi faktor keberhasilan aturan-aturan tersebut adalah penerapan dan kegunaannya ditengah-tengah masyarakat. Misalnya setelah PSBB diberlakukan di DKI Jakarta terdapat evaluasi yang dilakukan oleh perwakilan Ombudsman DKI Jakarta terhadap keefektifan penerapan PSBB, menurut pantauan Ombudsman tingkat partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PSBB masih sangat rendah hal itu terlihat dari masih tingginya mobilitas masyarakat.

Sebab pada awal pemberlakuan PSBB di Ibukota, terdapat perbedaan persepsi ditengah masyarakat. Dalam peraturan Menteri Kesehatan mengatakan bahwa Ojek Online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang lalu sebaliknya dalam peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa Ojek Online dibolehkan membawa penumpang, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan ditengah masyarakat.

Oleh karenanya dalam penanganan Covid-19 ini para aktor negara mesti satu frame dalam membuat resep yang jitu untuk dapat menghambat laju penyebaran. Karena kalau para aktor negara tidak memiliki kesamaan dalam mentransformasikan hukum maka akan menimbulkam kebingungan ditengah-tengah masyarakat dan kepemimpinan Pak Jokowi sangat diperlukan dalam mengatasi hal ini.

Agar pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan disejumlah wilayah itu efektif maka perlu adanya wajib karantina. Menurut anggota Ombudsman RI Lie Alvin mengatakan, pemerintah semestinya mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari kepada orang-orang yang baru masuk ke dalam wilayah yang telah menerapkan PSBB. "Tanpa dilengkapi dengan wajib karantina selama masa inkubasi (minimal bagi orang-orang yang masuk ke wilayah PSBB), efektivitas PSBB patut dipertanyakan"

Namun memang idealnya pemerintah menerapkan aturan karantina wilayah bagi daerah yang sudah berkategori merah sebab dalam penerapan PSBB yang telah dilakukan dengan tanpa adanya karantina maka tidak akan berjalan optimal. Esensi dari penerapan PSBB pun adalah membatasi semaksimal mungkin pergerakan (mobilitas) masyarakat. Tetapi pemerintah masih belum memilih opsi tersebut lantaran mempertimbangkan gejolak ekonomi apabila karantina wilayah diberlakukan.

Seperti yang kita ketahui, beberapa daerah telah disetujui oleh Kemenkes untuk menerapkan aturan PSBB. Mulai dari DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi serta beberapa daerah lain termasuk di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Untuk mendukung upaya pelaksanaan PSBB aparat Kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan melakukan upaya preventif yang terukur dan dapat mengoptimalkan seluruh personil pada wilayah administrasi terendah seperti Kecamatan dan Kelurahan, termasuk dengan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSBB serta aparat keamanan dirasa perlu untuk menjangkau kesetiap wilayah dalam rangka memonitor keefektifan aturan tersebut.

Jika penanganan pandemi ini tidak dilakukan secara optimal maka akan berimbas semakin luas ke segala lini seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, tentu yang sangat terdampak adalah kesejahteraan masyarakat yang semakin terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun