Mohon tunggu...
Muh Sholeh
Muh Sholeh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Legal Plularisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   12:41 Diperbarui: 3 Desember 2022   12:54 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Yang di masud legal pluralism dan progressive law

Pluralisme terdiri dari kata “Plural” dan “Ism”. Plural diartikan beragam dan ism artinya paham. Jadi, pluralisme adalah beragam pemahaman atau bermacam-macam paham dalam ilmu sosial. Oleh karena itu, pluralisme merupakan hubungan sosial yang menunjukkan sifat saling menghormati dan toleransi satu sama lain untuk hidyp bersama-sama tanpa ada konflik.

Sedangkan legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sementara itu, pluralisme sistem hukum merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Hukum progresif law merupakan suatu pemikiran yang ingin mencari cara mengatasi keterpurukan hukum secara lebih bermakna, dalam artian pengubahan secara lebih cepat, pembalikan yang mendasar, pembebasan, terobosan dan lain-lain. Hukum progresif diartikan sebagai hukum yang membebaskan dan hukum yang tidak hanya bergerak pada praktiknya, tetapi juga pada teori. Hukum progresif bersifat kritis dan fungsional, sehingga tidak henti-hentinya melihat kekurangan dan selalu berusaha menemukan jalan untuk memperbaikinya.

Alasan Legal Pluralism terus berkembang dalam Masyarakat

Pluralisme hukum sebagai pendekatan atau kajian tidak lain adalah alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya. Pendekatan ini bukanlah pendekatan final yang nihil kelemahan dan kritik atau bukanlah solusi yang serta merta menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada pada masyarakat hingga lapis terbawah. 

Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum bahwa sudah saat nya membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik dengan mengabaikan keragaman. Namun di sisi lain, kepastian hukum tetap menjadi prinsip penting yang perlu diperhatikan di tengah-tengah perspektif keberagaman sistem hukum tersebut. Inilah tantangan kajian pluralisme hukum saat ini dan di masa mendatang.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Hukum progresif juga dinilai tidak bersandar pada Kajian obyek hukum yang telah terbangun dalam sistem Hukum. Basis teori hukum progresif Satjipto Rahardjo Menggunakan kerangka teori empiris (order of fact) yang biasa Digunakan dalam ilmu-ilmu sosial yang ukuran kebenarannya memakai standar korespondensi yaitu adanya adanya kemiripan antara gagasan dengan realitas. 

Sedangkan ilmu Hukum menggunakan kerangka teori yang logis (order of logic) yang ukuran kebenarannya memakai standar koherensi, yaitu Adanya kesesuaian antara gagasan yang satu dengan gagasan Lainnya yang membentuk satu kesatuan gagasan. Pendekatan Hukum progresif ialah pendekatan korespondensi yang secara Teoritik bertentangan dengan pendekatan ilmu hukum yang Logis.

Tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun