Mohon tunggu...
Muh NurAffandy
Muh NurAffandy Mohon Tunggu... Lainnya - EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Musyarakah

7 Juni 2020   13:44 Diperbarui: 7 Juni 2020   13:42 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian

Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjalin dinatara pemilik modal yang menggunakan modal yang mereka miliki untuk mencari keuntungan di dalam musyarakah, pihak bank dan mitra sama sama menyediakan modal yang digunakan untuk membiayai suatu usaha baik yang sudah berjalan ataupun baru akan berjalan. 

Kemudian pihak mitra akan mengembalikan modal yang sudah dipinjamkan tersebut dengan ketentuan bagi hasil yang sudah ditetapkan, apakah sekaligus atau secara bertahap kepada pihak bank.  Untuk lebih memperjelas, berikut ini penjelasan lebih detail mengenai akuntansi musyarakah. musyarakh atau syirkah atau shirkah merupakan suatu akad kerja sama yang dilakukan dua pihak atau lebih pada suatu usaha tertentu yang mana masing-masing pihak berkontirbusi dalam pembiayaan dana dengan kesepakatan yang telah ditentukan bahwa keuntungan serta resiko yang ada akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam investasi musyarakah biasanya berbentuk  aset maupun dalam bentuk dana kas.

- Transaksi Musyarakah Akad

  1. .Musyarakah hak milik ( syirkatul amlak ) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli,hibah atau warisan.
  2. Musyarakah akad ( syirkatul uqud ) adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

-Rukun Musyarakah

  1. Dua pihak yang melakukan transaksi akad musyarakah
  2. Objek dalam akad musyarakah 
  3. Ijab dan kabul dengan melakukan ini kedua belah sudah sepakat dalam melakukan transaksi tersebut
  4. Adanya pemilik dana dan pihak yang diajak bekerjasama.
  5. Kesepakatan harus sesuai dengan syarat akad musyarakah.
  6. Tidak adanya unsur riba dalam pelaksanaannya.
  7. Kedua belah pihak yang melakukan kerjasama harus menghormati transaksinya.

-Pengawasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

  1. Melakukan pengawasan apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah
  2.  Melakukan pengujian apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syari
  3. Adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi musyarakah.
  4. Terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah.
  5. Biaya operasional telah dibebankan pada modal bersama musyarakah.
  6. Kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah

- Keuntungan dan kerugian musyarakah.

  • Keuntungan dari musyarakah  diakui dengan besar bagian bank yang disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati bersama. Sedangkan pada kerugian dari pembiayaan akan diakui secara proporsional yang disesuaikan dengan konstribusi modal yang diberikan.
  • Pembiayaan musyarakah permanen ini harus lewat dari satu periode laporan, maka keuntungan dalam satu periode yang diakui akan disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati. Sedangkan kerugian yang diakui dalam satu periode akan mengurangi pembiayaan musyarakah.
  • Pembiayaan musyarakah menurun ketika melewati satu periode laporan serta terjadi pengambilan sebagian atau seluruhnya, maka keuntungan akan diakui pada periode selanjutnya sesuai dengan kesepakatan.
  • Akad berakhir, maka keuntungan yang belum diterima pihak bank dari pembiayaan musyarakah yang masih ada akan diakui sebagai piutang pada pihak mitra.

  • Bila terjadi suatu resiko dikarenakan kelalaian daripihak mitra, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak mitra pengelola usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun