Mohon tunggu...
Muhlisin Madras
Muhlisin Madras Mohon Tunggu... Penulis - Nasionalis, Agamis, Penulis

Kemanusiaan adalah intisari dari agama. Tidak beragama seseorang selama ia abai akan nilai-nilai kemanusiaan. Nasionalisme adalah penjamin dari kenyamanan beragama dan kemanusiaan itu sendiri. Salam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Caleg dan PNS Eks Korupsi, Negara pun Mendua

16 November 2018   21:22 Diperbarui: 16 November 2018   22:03 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: screenshoot kompas.com

"Apakah Anda mendukung tindak pidana korupsi?,". Terhadap pertanyaan itu, mungkin 100% bakal menjawab tegas: TIDAK.

Korupsu merupakan musuh utama negara ini. Para ahli banyak mengatakan, jika lah tidak karena korupsi, Indonesia sudah jauh lebih maju.

Sepakat! Kita tidak mendukung korupsi. Tapi dalam hal ini, sikap negara (hukum), terkesan sangat mendua terhadap eks terpidana kasus korupsi. Satu diamputasi, satu ditoleransi.

Calon wakil rakyat (baca: caleg) eks terpidana korupsi adalah pihak yang ditoleransi. Bahkan dibela dan diistimewakan. Sementara PNS berstatus eks terpidana korupsi justru 'diamputasi' tanpa ampun. Sikap negara mendua.

Mengutip Kompas.com, 14 September 2018, 2.357 PNS koruptor sudah dipecat. Sedangjan ribuan lainnya menunggu giliran bakal diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Kemudian Surat Edaran Mendagri Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, 10 hari sebelumnya, 4 September 2018, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan bahwa tentang uji materi PKPU di MA. Hasilnya, pasal yang diuji materikan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bertentangan dengan UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," katanya kepada Kompas.com.

Sebekumnya, MA menerima 13 pengajuan uji materil PKPU terkait hal ini. Yakni PKPU 20 tahun 2018 dan 26 tahun 2018.

Dengan putusan MA ini, eks terpidana korupsi bisa menjadi caleg di pemilu legislatif 2019. Artinya, dipersilakan menjadi penyenggara negara dengan posisi sebagai anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

Lalu, kenapa negara bersikap mendua. Eks terpidana korupsi dipersilakan jadi wakil rakyat. Sementara PNS eks terpidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

Bukankah esensi dari hukum itu adalah KEADILAN?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun