(Dokpri)
Polewali Mandar – Keberadaan JDIH yang terintegrasi sangatlah menunjang tugas dan fungsi dalam pengelolaan dokumen hukum hal itu diungkapkan oleh Kabid Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Hermin, saat menggelar koordinasi dan konsultasi pelaksanaan JDIH di Sekretariat DPRD Polewali Mandar yang diterima langsung oleh sekretaris DPRD kabupaten polman, A Mahadiana Djabbar. selasa (03/08) 2021.
Ia mengingatkan, agar pengelolaan dan pengoperasian JDIH selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dihimpun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.“Sebab, kesesuaian pengisian metadata produk hukum di dalam website anggota JDIH yang telah diintegrasikan dengan website JDIHN dapat tersajikan secara benar di dalam portal jdihn.go.id” ujar Hermin
Selain itu ia meminta agar Sekretariat DPRD Kabupaten Polman selanjutnya untuk dapat membentuk tim pengelola JDIH yang melibatkan pihak lain termasuk Diskominfo setempat guna menunjang pengelolaan JDIH.
Perlu diketahui saat ini, seluruh Anggota JDIHN yakni Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD provinsi dan sekretariat DPRD Kabupaten/kota di seluruh provinsi Sulawesi Barat 100% telah terintegrasi dengan pusat JDIHN dan menjadi provinsi ke 7 dimana seluruh anggotanya telah terintegrasi.
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum mewakili Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan apresiasi pencapaian kepada Sekretariat DPRD kabupaten Polman yang telah memiliki website JDIH terintegrasi.