Mamuju - Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan ( Kabid Yankam ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Idam Wahju Kuntjoro, mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat terkait  pemberian vaksin Covid - 19 bagi Narapidana/Tahanan/ Anak se Sulawesi Barat (23/06/2021).
Diterima oleh dr. Ihwan, salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat, Idam menyampaikan ucapan terima kasih pimpinan Kantor Wilayah kepada pihak Dinas Kesehatan Propinsi yang telah membantu pelaksanaan vaksin bagi jajaran petugas Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kabupaten se Sulawesi Barat.
Pada kesempatan kedua, Kabid Yankam diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat, dr. Asran, beserta jajaran. Asran menerangkan bahwa pemberian vaksin Covid 19 Tahap I diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan, untuk Tahap II bagi jajaran Pelayanan Publik seperti ASN, TNI, Polri, karyawan perusahaan, dan kalangan lanjut usia, serta Tahap III untuk masyarakat rentan, termasuk tahanan, narapidana, dan Anak.
Dalam penjelasannya, Asran akan mengupayakan pemberian vaksin Covid - 19 Â bagi tahanan dan narapidana se Sulawesi Barat pada tahap III di Bulan Juli 2021.
" Saat ini di Sulawesi Barat sudah memasuki akhir tahap II, dan bulan Juli adalah waktu dimulainya pemberian vaksin Tahap III. Insya Allah akan kami upayakan pemberian vaksin Covid 19 kepada tahanan dan narapidana se Sulawesi Barat pada bulan Juli 2021, dan akan saya instruksikan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten se Sulawesi Barat untuk memfasilitasi, memberikan pendampingan dan penguatan pada pelaksanaan pemberian vaksin Covid 19 bagi tahanan dan narapidana di lapas dan rutan ", jelas Asran.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat juga menitip salam untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan koordinasi tersebut pihak Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat meminta pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk memberikan akses melakukan skrining Covid 19, dan melakukan swab PCR terhadap tahanan / narapidana di lapas rutan.