Buat renungan saja, banyak yang ingin menjadi PNS. 'Berebutan' dengan ribuan orang. Setelah didapat, masa bermalas-malasan. Mulai hari ini, mental malas harus 'didelete'.
Jangan kecewakan masyarakat. Harus ingat, Â fungsi dan tugas PNS untuk melayani masyarakat. Hal ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat di Pasal 1 angka 5.
Di sisi lain, katakan tidak pada pungli. Ini bukan rahasia lagi di masyarakat. Untuk itu selalu bersyukur, dekatkatkan diri dengan Tuhan, dan hindari gaya hidup yang berlebihan. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!