Mohon tunggu...
Muhammad Ichwan Ramadhan
Muhammad Ichwan Ramadhan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

salam maju berprinsip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Perairan di Indonesia

28 Oktober 2021   14:20 Diperbarui: 28 Oktober 2021   14:25 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara maritim terdiri atas kepalauan yang didominasi oleh perairan. Dengan kawasan perairan yang melebihi daratan tentunya sangat sulit untuk mengawasi setiap sisi perbatasan zona ekonomi eksklusif. 

Tak seperti daratan batas wilayah bisa dibatasi dengan bangunan ataupun pagar, batas wilayah perairan hanya berdasarkan titik koordinat yang sudah ditetapkan oleh dunia. Tanpa pembatasan apapun perairan Indonesia dengan mudah dilalui oleh masyarakat baik lokal maupun asing legal ataupun ilegal.
 
Berlandaskan prinsip kebebasan laut lepas, semua negara dapat mempergunakan laut lepas dengan tujuan apa pun yang dianggap baik dan dengan segala cara yang bijak. 

Dalam hal ini semua berhak mengambil hasil laut seperti menangkap ikan, budi daya, dan mengambil minyak bumi tanpa mencemari, mengotori, dan merusak biota laut. 

Prinsip tersebut tak bisa dilakukan secara sembarang, karena setiap negara mempunyai kepentingan akan laut. Laut sendiri merupakan sumber daya alam terbesar yang ada di jagat raya. Sangat besar potensial laut akan menyanggupi kebutuhan manusia. Hampir sebagian olahan daging, minuman, perhiasan didapati dari hasil laut.
 
Pesatnya perkembangan teknologi memengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk dari peraturan tentang batas wilayah laut di Indonesia. Dengan adanya ketetapan zona ekonomi ekslusif Indonesia melalui UU no. 5 tahun 1983, maka berarti makin bertambah luas wilayah perikanan Indonesia. 

Indonesia mempunyai hak berdaulat pada jalur yang berbatasan dengan laut Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. 

Dengan memasuki batas wilayah tersebut tanpa izin sama dengan melakukan tindak kriminal dan dapat dipidanakan. Sanksi berlaku sesuai dengan undang-undang di wilayah tersebut.

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mempunyai kebijakan terkait perlindungan aset negara yang jarang diperhatikan oleh pemerintahan pusat. Kenekaragaman biota laut dan populasi ikan yang cukup melimpah pada negara kita Indonesia, membuat negara tetangga ingin mengambil keuntungan secara pribadi. Zona laut Indonesia yang begitu luas sangat sulit untuk mencegah kapal-kapal asing untuk hilir mudik di sekitaran laut Indonesia.  

Kebijakan Ibu menteri ini dinilai sangat efektif jika dilihat dari kerugian yang sudah ditanggung oleh negara kita. Menenggelamkan kapal salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Ibu menteri Pudjiastuti. Dimana akan memberikan efek jera terhadap para nelayan asing yang mencoba untuk mencuri hasil laut di negara Indonesia.

Banyak sekali oknum negara tetangga yang mengambil hasil laut di perairan Nasional. Keanekaragaman laut Indonesia yang sangat bernilai jual tinggi inilah yang membuat para nelayan dari negara tetangga nekat mencuri ikan-ikan yang ada di perairan Indonesia. 

Sepanjang tahun 2021 tercatat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ada 130 kapal yang telah diamankan dengan kasus pencurian ikan di perairan Indonesia. Adapun 130 kapal terdiri dari 84 kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 46 kapal asing yang melakukan pencurian ikan.

 Dari 46 kapal terdiri dari 15 kapal Malaysia, 6 kapal Filipina, dan 25 kapal Vietnam. Mereka memanfaatkan petugas yang sedah lengah untuk mengambil ikan di perairan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun