Mohon tunggu...
VJ_HARUN
VJ_HARUN Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Media

https://berita.inspirasi.tepercaya.//

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Makassar Tahun 2020

8 Desember 2020   12:47 Diperbarui: 8 Desember 2020   12:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Imgrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2020 dalam rangka kewaspadaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar, selasa, (08/12/2020).

Dibuka oleh Agus Winarto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan kemudian rapat dimpimpin oleh Bapak Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Agus Winarto Dalam sambutannya terkait potensi kerawanan pada Pilkada Kota Makassar diantaranya dengan potensi keberadaan wartawan Negara Asing yang melakukan liputan dan juga potensi imigran atau pengungsi yang memilih dalam Pilkada padahal tidak memiliki hak untuk memilih.

"Kita sepakati akan dilakukan operasi gabungan pemantauan pada Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang dianggap rawan dan berlokasi di dekat tempat penampungan pengungsi (Community house) pada hari pemilihan,"ujar Agus.

dok. pribadi
dok. pribadi
Selain itu, Para peserta rapat juga menyepakati untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa berkoordinasi antar sesama Timpora apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Timpora dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, mulai dari Bawaslu Kota Makasar,Badan Intelijen Negara,Rumah Detensi Imigrasi Makassar,Lapas Makassar,
Rutan Makassar, Kesbangol Kota Makasar,
Badan intelijen Strategis,Intel Kodim 1408/BS.

Hasil kegiatan rapat koordinasi Timpora diputuskan
dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota Makassar yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran pemilu oleh orang asing ataupun Imigran dan Pengungsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun