Mohon tunggu...
Muhammad Erdin
Muhammad Erdin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

JANGAN SEBUT MOPDB

24 Agustus 2015   22:20 Diperbarui: 24 Agustus 2015   22:20 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Kontroversi mengenai perpeloncoan dalam sistem pendidikan di Indonesia layaknya seperti suatu berita kemacetan yang tiada pernah berhenti untuk di perbincangkan bahkan hingga pertengahan tahun 2015 ini.

Banyak yang terjadi perpeloncoan pada saat MOPDB . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Surat edaran ini diterbitkan untuk menyambut datangnya tahun ajaran baru bagi peserta didik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Surat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan pada awal tahun pelajaran. Menurut Anies dalam suratnya, praktik-praktik tersebut tidak sejalan dengan semangat pendidikan.

Selain itu, praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan maupun keagamaan.

Atas dasar itu, Anies menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik. Baik secara fisik maupun psikologis yang terjadi di dalam maupun luar sekolah.

Anies juga menginstruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru dengan cara mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar dan pemahaman konsep pengenalan diri serta kegiatan kepramukaan.

Surat edaran tersebut juga mengingatkan agar kegiatan orientasi peserta didik baru tersebut tidak memungut biaya sehingga membebani orang tua/wali murid dan peserta didik dalam bentuk apapun. Anies berharap, seluruh kepala sekolah dapat mengetahui hal ini dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah mereka masing-masing.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas dan guru merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Kepala Dinas Pendidikan juga diberikan kewenangan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya masing-masing.

Surat edaran yang ditandatangani Anies pada 24 Juli 2015 tersebut ditembuskan ke sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pihak lain. Mulai dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun