Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokja PPS Malut Target "Jemput Bola" 133.689 Hektar Perhutanan Sosial

14 Februari 2018   00:59 Diperbarui: 14 Februari 2018   02:41 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua menyelenggarakan Lokakarya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Maluku Utara pada 7-9 Februari 2018 di Hotel Boulevard, Ternate.

Lokakarya ini dibuka Kepala Dinas Kehutanan Malut (H.M. Syukur Lila, S.Hut.,M.Si.) diikuti 55 peserta terdiri dari perwakilan instansi pemerintah pusat (UPT Kementerian LHK), pemerintah daerah, perguruan tinggi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan/KPH, lembaga swadaya masyarakat (LSM), empat Kesultanan (Ternate, Tidore, Bacan, Jailolo) dan Serikat Tani di wilayah Malut yang tergabung dalam Pokja PPS Provinsi.

Menurut Syukur Lila, dalam sambutannya, Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabinet Kerja Jokowi -- JK untuk pengentasan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 mencanangkan 12.7 juta hektar (ha) kawasan hutan dapat diakses secara legal oleh masyarakat melalui Perhutanan Sosial (PS) dengan skema : Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Strategi untuk program PS tersebut adalah 'kerja bareng' dan 'jemput bola'.

Untuk menangani percepatan penyelenggaraan PS pada provinsi dibentuk Pokja PPS Malut berdasar SK Gubernur Malut No. 289 tanggal 27 Desember 2017. Peran dan Fungsi Pokja adalah melakukan : a) sosialisasi Perhutanan Sosial sampai tingkat tapak; b) pencermatan terhadap PIAPS; c) fasilitasi permohonan masyarakat setempat untuk mendapatkan akses legal PS; d) verifikasi permohonan akses legal PS di bawah koordinasi Balai PSKL Maluku Papua; e) peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan; f) fasilitasi Pengembangan Usaha dan Pemasaran produk PS; g) fasilitasi Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat (KTHA); dan h) mengembangkan jejaring kerja dan forum multipihak.

Menurut Ketua Panitia, Lentjie S. Y. Leleulya, S.Hut., M.Si., tujuan lokakarya ini adalah untuk memfasilitasi Pokja PPS Malut dalam menyusun rencana rencana kerja tahun 2018, identifikasi tenaga pendamping dan verifikator dari tenaga Pemerimtah (UPT), Pemda (SKPD), KPH maupun non pemerintah dan akademisi, fasilitasi Pembuatan Rencana Pengelolaan/Usaha di lokasi-lokasi yang sudah berijin, dan evaluasi Penetapan Areal Kerja (PAK) / Pencadangan dan fasilitasi penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK).

Lokakarya Pokja PPS Malut menghadirkan narasumber dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS)-Ditjen PSKL, Dinas Kehutanan Provinsi Malut, Balai PSKL Maluku Papua dan Fasilitator dari Pokja PPS Nasional. Menurut Wahyudi Ardhianto, M.T., dari Direktorat PKPS, berdasar SK Menteri LHK No. 4865 / 2017, Malut memiliki Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 128.672 ha. Kegiatan PS yang sudah dikembangkan di Malut seluas 20.750 ha, terdiri atas HKm (290 ha), HD (1.022 ha) dan HTR (19.438 ha).

Berdasar Hasil Workshop Pokja PPS Nasional (Jakarta, 9-11 Januari 2018), tahun 2018 ditargetkan 2 juta areal akses legal PS (https://deskgram.org/penyiapankawasanps).  Pada Lokakarya Pokja PPS Provinsi Malut, peserta sepakat tahun 2018 ini Pokja PPS Malut menargetkan areal 'jemput bola' akses legal PS di Malut seluas +133.689,13 ha termasuk 18 usulan calon Hutan Adat di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan.

Usai kegiatan Lokakarya, pada 10 Februari 2018, Tim Pokja PPS Malut bersama Tim KLHK langsung melaksanakan evaluasi luasan dan kelembagaan kelompok tani HKm di Desa Gamsungi -- Sahu Timur dan Desa Tacici -- Sahu, Halmahera Barat yang telah mendapatkan SK Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm dari Menteri LHK. Selanjutnya, Pokja PPS Malut bersama Balai PSKL Maluku Papua akan memfasilitasi pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) HKm ke Menteri LHK. Pokja PPS Malut bertekad untuk kerja bareng -- jemput bola agar hutan lestari -- masyarakat sejahtera.

Narahubung Pokja PPS Malut : Ahmad Zakih (0852-9921-5409), M.Arba'in Mahmud (0852-4019-5165)

NB: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun