Mohon tunggu...
Muhammad Zaiyani
Muhammad Zaiyani Mohon Tunggu... Arsitek - Arsitek

Universitas Hasanuddin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buruk Rupa Cermin Dibelah

20 Mei 2022   09:40 Diperbarui: 20 Mei 2022   09:56 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. "Sahabat bertanya, "Siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Yang tetangganya tidak aman dari keburukannya" (HR. Bukhari). 

Demikian Sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam perihal hidup bertetangga. Pengertian tetangga disini bisa diartikan lebih luas yaitu tetangga bernegara. Singapura dan Malaysia adalah negara tetangga Indonesia yang sangat dekat.

Selain hadits di atas, ada pula kisah Rasulullah SAW pada suatu waktu pulang larut, tidak mendapati istrinya Siti Aisyah RA membukakan pintu, setelah beliau memberi salam 3x. 

Akhirnya beliau menggelar sorban-nya depan pintu lalu beliau tidur hingga dibangunkan oleh Siti Aisyah RA. Rasulullah melakukan hal itu karna beliau sangat menghormati istrinya. Beliau menghargai hak dari sang istri untuk bisa tidur tanpa mendapatkan gangguan. 

Demikian teladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bagaimana etika memasuki rumah, untuk tidak mengganggu ketentraman pemilik rumah (bahkan pada rumah beliau sendiri) apalagi jika mendatangi rumah orang lain. Pengertian rumah disini bisa diartikan lebih luas yaitu negara orang lain.

Singapura tidak berkenan Abdul Somad masuk ke "rumahnya" dan memerintahkan kembali pulang ke Indonesia adalah hak dan kedaulatan negara tersebut yang tidak bisa diintervensi oleh negara manapun. 

Dalam hal deportasi, cegah, dan tangkal, masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri, tanpa harus menjelaskan apa sebabnya. Abdul Somad pada tanggal 16 Mei 2022, melalui Terminal Feri Tanah Merah telah di-tangkal untuk masuk ke Singapura karena ---oleh Immigration & Checkpoints Authority Singapura--- dia dinilai tidak memenuhi kriteria warga asing yang diterima berkunjung ke Singapura dan karena itu diberi dia diberi not to land notice (peringatan untuk tidak mendarat/ tidak masuk) pada negara tersebut.

Not to land notice dan deportasi sesungguhnya hal yang biasa-biasa saja dalam pergaulan internasional, namun reaksi Abdul Somad dan beberapa politisi dalam negeri yang pro  Abdul Somad sungguh sangat berlebihan dan tidak proporsional. 

Abdul Somad bahkan dengan arogan mengatakan bahwa: "Negara ini (Singapura) kan kecil kalau kita kencingi beramai-ramai diarahkan pipanya kesana tenggelam dia", adalah reaksi yang tidak proporsional bagi seorang yang mengerti agama. Statement seperti ini adalah contoh statement yang cacat logika.  

Tuntutan kepada pemerintah Singapura untuk minta maaf, menuntut Indonesia untuk menarik dubes dari Singapura, dan atau melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Singapura di Jakarta adalah juga bentuk sesat berpikir dan tindakan sia-sia, yang pada akhirnya tidak menghasilkan apa-apa selain mempertontonkan kedunguan orang-orang yang melakukannya. Pemerintah Indonesia tidak perlu membuang energi yang terlalu banyak untuk masalah remeh temeh seperti kasus Tuan Somad ini.

Singapura adalah negara keenam, yang menolak Abdul Somad masuk ke-"rumah"-nya. Negara lain yang sebelumnya juga menolak Abdul Somad yaitu Hong Kong (2017), Timor Leste (2018), Belanda-Swiss (2019), Jerman (2019), dan Inggris (2020), bahkan yang bahkan pernah pula tidak dizinkan naik pesawat Royal Brunei. Di dalam negeri, UGM juga pernah menolak Abdul Somad masuk berceramah di Kampus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun