Mohon tunggu...
Muhammad Zaid Rabbani
Muhammad Zaid Rabbani Mohon Tunggu... Lainnya - BERSEDUH

BERDIAM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi Covid-19

18 Januari 2021   10:42 Diperbarui: 18 Januari 2021   11:06 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembelajaran daring di tengah pandemi covid-19
Muhammad Zaid Rabbani
Program Studi Aqiah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam,
Universitas Islan Negeri Sunan Kalijaga
zaidrbb@gmail.com

Abstrak

Pademi covid-19 telah mengganggu proses pembelajaran secara konvensional. Maka diperlukan solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Pembelajaran secara daring adalah salah satu alternatif yang dapat mengatasi masalah tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan pembelajaran daring sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di Perguruan Tinggi. Subjek penelitian adalah mahasiswa Prodi Aqidah dan Filsafat Islam. 

Data dikumpulkan denga mencari dari berbagai refrensi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis interaktif Miles & Huberman. Lemahnya pengawasan terhadap mahasiswa, kurang kuatnya sinyal di daerah pelosok, dan mahalnya biaya kuota adalah tantangan tersendiri dalam pembelajaran daring. Meningkatkan kemandirian belajar, minat dan motivasi, keberanian mengemukakan gagasan dan pertanyaan adalah keutungan lain dari pembelajaran daring.

Pendahuluan 

Wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda 215 negara di   dunia, memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan, khususnya Perguruan  Tinggi. Untuk melawan Covid-19 Pemerintah telah melarang untuk berkerumun, pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker dan selalu cuci tangan. 

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020). Perguruan tinggi dituntun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring atau online (Firman, F., & Rahayu, S., 2020).

Tidak sedikit universitas dengan cepat merespon intruksi pemerintah, tidak terkecuali Universitas Indonesia (UI) dengan mengeluarkan surat instruksi tentang pencegahan penyebaran corona virus diesease (Covid-19) di lingkungan Universitas Indonesia. Di surat edaran itu ada 10 poin dan salah satunya adalah anjuran untuk menerapkan pembelajaran daring (Yandwiputra, 2020). Ada sekitar 65 perguruan tinggi di Indonesia yang telah melaksanakan pembelajaran daring dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 (CNNIndonesia, 2020). Jamaluddin, D., Ratnasih, T., Gunawan, H., & Paujiah, E. (2020) menyatakan bahwa pembelajaran daring memiliki kekuatan, tantangan dan hambatan tersendiri. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, WHO memberikan himbauan untuk menghentikan acara-acara yang dapat menyebabkan massa berkerumun.

Maka dari itu, pembelajaran tatap muka yang mengumpulkan banyak mahasiswa di dalam kelas ditinjau ulang pelaksanaanya. Perkuliahan harus diselenggarakan dengan skenario yang mampu mencegah berhubungan secara fisik antara mahasiswa dengan dosen maupun mahassiswa dengan mahasiswa (Firman, F., & Rahayu, S., 2020). Menurut Milman (2015) penggunaan teknologi digital dapat memungkinkan mahasiswa dan dosen melaksanakan proses pembelajaran walaupun mereka ditempat yang berbeda. Bentuk perkuliahan yang dapat dijadikan solusi dalam masa pandemi covid-19 adalah pembelajaran daring. 

Menurut Moore, Dickson-Deane, & Galyen (2011) Wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda 215 negara di dunia, memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi. Untuk melawan Covid-19 Pemerintah telah melarang untuk berkerumun, pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker dan selalu cuci tangan. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020).

Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun