Mohon tunggu...
Muhammad Wildan
Muhammad Wildan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Life is never flat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19

22 Juni 2021   23:20 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:42 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir tahun 2019 di Wuhan, China terdapat isu bahwasanya terdapat virus baru yang melanda Negara tersebut yang dinamakan Covid-19. Namun pada awal tahun 2020 WHO baru menyelidiki dan mengukapkan bahwasannya virus tersebut baru muncul pada tanggal 15 Maret 2020. Hal tersebut membuat beberapa Negara mulai was-was akan virus baru ini, tidak terkecuali Indonesia.Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, yaitu dua warga negara Indonesia dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan kontak dengan warna negara Jepang yang datang ke Indonesia Baskara (Dalam Swardana, 2020). Pemerintah segera merespon dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan kebijakan social distancing (jaga jarak sosial, menghindari kerumunan), lalu physical distancing (jaga jarak antar orang minimal 1,8 meter) Hadiwardoyo (Dalam Rizqi Zati et al., 2020). Selain itu diwajibkan untuk mencuci tangan, memakai masker, serta bekerja dari rumah.

Upaya tersebut tentunya menimbulkan beberapa perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, misalnya masyarakat jadi tidak bisa berinteraksi dengan sesama melalui tatap muka hanya bisa melalui online saja. Selain itu juga berdampak pada pola kebutuhan pangan, karena masyarakat berbondong-bondong membeli kebutuhan hidup untuk cadangan bagi dirinya sendiri. Jika hal tersebut terjadi tentunya akan membuat kelangkaan pada bahan makanan, cara yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan pekarangan rumah, melalui Urban Farming, terlebih lagi karena masyarakat banyak menghabiskan waktu nya di rumah dan beberapa ada yang terkena PHK dari tempat kerjanya dan tidak mempunyai mata pencaharian untuk dapat menghidupi dirinya maupun keluarganya, maka cara ini tepat untuk dilakukan karena mudah untuk merawat tanaman nya dan tidak membutuhkan lahan yang luas seperti pertanian konvensional lainnya.

            Ketahanan pangan tercantum dalam UU No.18 tahun 2012 yang berbunyi kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Government of Indonesia, 2012) (Dalam Aini et al., 2021). Cara untuk menjaga ketahanan pangan ialah dengan tidak mengandalkan jumlah makanan yang ada dipasaran, namun dapar dilakukan kegiatan optimalisasi atau memanfaatkan lahan pekarangan. Ketahanan pangan hendaknya dilakukan oleh seluruh masyarakat secara aktif untuk dapat memanfaatkan lahan pekarangannya, tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah saja.

            Masyarakat dapat memanfaatkan lahannya dengan cara Urban Farming yang dapat dilakukan di berbagai tempat tidak terkecuali lahan yang sempit. Salah satu contoh dari Urban Farming ialah hidroponik. Hasil panen dari hidroponik akan lebih menyehatkan tubuh orang yang mengonsumsi nya karena sistem penanamannya organik tidak menggunakan bahan kimia bahkan pestisida sintetis. Urban Farming sangat cocok sekali dengan wilayah warga perkotaan karena dengan lahan yang tidak cukup luas dapat memenuhi ketersediaan pangan keluarga maupun masyarakat luas, serta dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga jika dapat diperjualbelikan dengan baik. Hal yang harus diperhatikan dalam Urban Farming adalah adanya kendala atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam bertani di daerah kota secara berurutan misalnya terserang hama penyakit tanaman, kekurangan modal untuk mengembangkan, adanya hambatan akibat cuaca ekstrim, dan kurangnya pengalaman dan pengetahuan dalam usaha pertanian kota, Parsudi dan Damijanto (Dalam Ahmad & Setyowati, 2021).

            Hidroponik adalah salah satu cara bercocok tanam yang inovatif untuk diterapkan masyarakat di masa sekarang (Santosa et al., 2021). Proses Pengembangan hidroponik di Indonesia cukup prospektif mengingat beberapa hal sebagai berikut, yaitu kompetisi penggunaan lahan, kondisi lingkungan atau iklim yang tidak menunjang, permintaan pasar sayuran berkualitas yang terus meningkat, dan adanya masalah degradasi tanah. (Anak Agung Putri Maharani, 2020). Hidroponik merupakan teknik budidaya tanaman tanpa menggunakan media tanah melainkan menggunakan air sebagai media tanamnya (Tukiman, Bayu Aditya Pratama Putra, Isna Meydiawati, 2020). Hidroponik memiliki keutungan antara lain : (a) memiliki harga jual yang tinggi (b) mudah dalam merawat tanaman nya (c) tidak memerlukan atau mengharuskan lahan yang luas. Diantara kelebihannya, hidroponik juga memiliki kelemahan diantaranya : (a) membutuhkan keterampilan yang khusus, (b) memerlukan biaya yang mahal (Anak Agung Putri Maharani, 2020).

KESIMPULAN

            Di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat Indonesia mengurangi interaksi sosial dikarenakan adanya peraturan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besa maupun bekerja di rumah. Maka dari itu untuk tetap menjaga ketahanan pangan akibat masyarakat yang membeludak untuk berbelanja kebutuhan hidup nya ialah dengan memanfaatkan pekarangan rumah yang ada dengan cara Urban Farming, yaitu Hidroponik. Cara ini cocok untuk masyarakat yang menghabiskan waktu nya dirumah serta masyarakat yang terkena PHK dan tidak mempunya pekerjaan lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masing-masing keluarga. Jika dapat diperjualbelikan dengan baik maka pertanian ini akan membantu perekonomian seseorang yang melakukan cara ini. Hidroponik bisa dilakukan di berbagai lahan tidak terkecuali lahan yang sempit, mudah untuk merawat tanaman nya dan memiliki nilai jual yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, D. N., & Setyowati, L. (2021). Mengenalkan Urban Farming pada Mahasiswa Untuk Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19 dan Menambah Nilai Ekonomi. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(1). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i1.621

Aini, Q., Intan, N., Titiek, M., & Debora, P. (2021). PENYULUHAN PEMANFAATAN LAHAN TERBATAS UNTUK MENUNJANG KETAHANAN PANGAN KELUARGA SELAMA MASA PANDEMI COVID 19. Abdimas Dan Kearifan Lokal, 02(01), 11--21.

Anak Agung Putri Maharani, I. G. Y. Y. (2020). PELAKSANAAN HIDROPONIK WICK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KELURAHAN PEDUNGAN DENPASAR SELATAN. Abdi Dharma Masyarakat, 1(3), 113--122.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun