Mohon tunggu...
Muhammad Wafiq Mendoza
Muhammad Wafiq Mendoza Mohon Tunggu... Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Coretax: Tantangan Pelaporan SPT Masa dan Upaya Solusi dari DJP

6 Februari 2025   21:15 Diperbarui: 6 Februari 2025   21:15 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: ilustrasi dari penulis)

Selamat Datang di Era Coretax: Apa Itu dan Kenapa Penting?

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem baru bernama Coretax. Tujuannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak di Indonesia. Dari sekian banyaknya aplikasi pengelolaan pajak yang dimiliki DJP, DJP menciptakan inovasi baru agar para wajib pajak dapat mengakses dalam satu aplikasi saja. Namun, seperti halnya perubahan besar lainnya, Coretax membawa tantangan baru bagi wajib pajak dan pelaku usaha.

Mengenal Coretax Lebih Dekat

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak. tentunya hal ini akan memudahkah WP dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Dengan sistem ini, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan, dan mempercepat layanan administrasi. Namun, di balik potensi besar tersebut, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

Apa Saja Tantangan Utama dalam Penggunaan Coretax?

Sejak diperkenalkan, Coretax dihadapkan pada berbagai kendala yang cukup merepotkan wajib pajak. Berikut beberapa masalah yang sering dikeluhkan:

1. Sulitnya Menerbitkan Faktur Pajak
Banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak elektronik. Proses yang seharusnya mudah menjadi berbelit, memaksa mereka mencoba berkali-kali untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Akibatnya? Risiko terlambat melapor dan terkena sanksi administrasi. Hal inilah yang dihindari oleh wajib pajak agar tidak terkena sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT

2. Gangguan Validasi dan Sertifikat Elektronik
Masalah validasi wajah yang sering gagal serta sertifikat elektronik yang salah nama menjadi tantangan tersendiri. Masalah ini menimbulkan banyak keluhan karena para wajib pajak melakukan validasi berkali kali namun masih gagal. Meski DJP sudah memperbaiki sebagian masalah ini, keluhan tetap berdatangan.

3. Sulit Login dan Akses Data
Banyak pengguna mengeluhkan kesulitan saat login dan mengakses data penting yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa. kesulitan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap proses pelaporan. yang nantinya dapat mengakibatkan wajib pajak meluangkan waktu yang lebih lama dikarenakan selalu gagal login san akses data.

4. Data Tidak Terkoneksi dengan Baik
Walaupun tujuan DJP membuat Coretax adalah untuk menintegrasikan seluruh sistem perpajakan untuk memudahkan proses pemenuhan tanggung jawab perpajakan. Namun Coretax belum sepenuhnya terhubung dengan data dari sistem lama. Ini membuat pengguna bingung karena harus beradaptasi dengan tampilan dan proses baru.

5. Layanan Administrasi Terlambat
Banyak wajib pajak yang menyampaikan keluhan kepada DJP, namun tidak diproses sesegera mungkin karena mengurus banyaknya keluhan dari wajib pajak lainnya. DJP mengakui bahwa berbagai kendala ini menyebabkan keterlambatan layanan administrasi dan telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Bagaimana Dampaknya Terhadap Pelaporan SPT Masa?

Masalah teknis pada Coretax berdampak cukup signifikan terhadap pelaporan SPT Masa. Karena SPT Masa perlu dilaporkan tiap bulannya. tentunya para wajib pajak menghindari keterlambatan pelaporan SPT. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:

1. Gangguan Akses dan Proses Pelaporan
Sulit login, gagal mengganti password, hingga kesulitan membuat faktur pajak menyebabkan banyak wajib pajak terlambat melapor sehiingga dikenakan sanksi administrasi. ketakutan ini lah yang dihadapi para wajib pajak agar tidak terkena sanksi yang dirasa cukup merugikan para wajib pajak padahal diakibatkan oleh aplikasi yang error.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun