Mohon tunggu...
Muhammad Tegar W
Muhammad Tegar W Mohon Tunggu... Diplomat - Sangat senang membahas seputar anak anak

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Jurusan Ilmu Pemerintahan angaktan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dispensasi Nikah Mempermudah Akses Anak yang Ingin Menikah

17 April 2021   23:07 Diperbarui: 17 April 2021   23:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang terlintas ketika berbicara tentang sebuah pernikahan, maka jawaban nya adalah sebuah hal yang membahagiakan, namun dibalik paradigma masyarakat yang menganggap bahwa nikah merupakan sebuah kebahagian, terdapat sebuah prespektif yang mengatakan bahwa pernikahan dapat membawa petaka. Mengapa demikian, karena pernikahan yang dilakukan ketika kedua mempelai masih dibawah ambang batas usia perkawinan maka hal itu yang menjadi petaka, akan timbul berbagai permasalahan yang sifatnya internal maupun ekternal, dan hal ini juga akan berdampak pada Negara, karena dengan begitu jumlah permintaan kerja meningkat serta kurang nya wawasan akibat memilih menikah muda tanpa memikirkan ilmu pengetahuan.

Menurut Dr. Ahmad Ghandur, nikah merupakan akad yang dapat menimbulkan kebolehan bergaul antara laki -- laki dan perempuan sebagai sebuah tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan, dan menjadikan untuk kedua pihak secara timbal balik hak -- hak dan kewajiban -- kewajiban. Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa nikah merupakan sebuah hubungan yang terikat oleh seorang laki laki dan perempuan diakibatkan oleh tuntutan naluri yang di lakukan secarasah dan keduanya akan terdapat timbal balik sesuai kebutuhan. 

Menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1 bahwa perkawinan iala ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bagahia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[2]. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan merupkan sebuah ikatan lahir dan batin yang terjadi antara seorang pria dan wanita yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan berdasarkan kepercayaan masing masing. 

Dispensasi adalah sebuah keputusan Pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dispensasi merupakan sebuah keputusan oleh seseorang yang berwenang sebagai tolak ukur persetujuan atas permintaan masyarakat. 

Dispensasi ini dapat berlaku untuk hal hal apa saja yang dibutuhkan sebuah persetujuan yang resmi, salah satu contohya adalah dispensasi nikah. Dalam Undang -- Undang tentang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan bahwa Dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapau batas minimal 19 tahun. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa seseorang bisa menikah meskipun belum mencapai batas minimal usia menikah, lalu pertanyaannya apakah hal inii efektif?. 

Dalam setiap agama tentu memiliki sebuah aturan aturan yang dapat menjadi acuan untuk manusia dapat bertindak, begitu pun islam. Islam juga mengatur hal hal terkait dengan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pernikahan. Menurut hukum islam, pernikahan, nikah atau perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki -- laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga dan akan memiliki keturunan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum syari'at Islam. Islam telah mengatur melalui hukum -- hukum syari'at nya. 

Dewasa  di Indonesia, dengan dipicu oleh adanya pandemi covid 19 yang menuntut kita untuk tetap di rumah dan tidak beraktivitas seperti biasa dan siswa sekolah pun harus di rumahkan. Hal ini menjadi pemicu terjadinya sebuah diskresi di dalam sebuah keluarga, saat ini paling banyak di bicarakan adalah masalah ekonomi, rentetan dari masalah ekonomi tersebut dapat membawa petaka bagi anak anak mereka, apalagi anak yang telah berusia di atas 15 tahun, mereka bisa  dipaksa untuk menikah hanya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Pada tahun 2020 angka perkawinan usia anak menurut kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 24 ribu kasus perkawinan usia anak, yang menurut prosedurnya mereka memiliki surat dispensasi nikah yang dikelurkan oleh pengadilan.

Faktor yang mempengaruhi tinggi nya perkawinan usia anak adalah faktor ekonomi, faktor kebudayaan, faktor ketidak tahuan orang tua terhadap kesehatan. Dari beberapa faktor yang telah disebutkan di atas masih terdapat banyak faktor diluar sana yang dapat di ketahui oleh internal keluarga. Pergaulan bebas juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu perkawinan usia anak terlaksana. Namun apakah di Indonesia tidak ada regulasi yang dapat mencegahnya?. Jawaban nya ada, yaitu menurut Undang Undang perkawian Nomor 1 tahun 1974 yang di revisi telah di revisi menjadi Undang -- Undang No 16 Tahun 2019 dimana dijelaskan bahwa dispensasi nikah pada pasal 7 termuat :

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun
  • Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti -- bukti pendukung yang cukup
  • Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
  • Ketentuan -- ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka, diharapkan adanya upaya dari seluruh pihak untuk bersama sama mengimplementasikan atau menerapkan kebijakan tersebut sehingga angka perkawinan usia anak dapat turun. Namun sejak di revisinya undang undang tersebut, perkawinan usia anak di Indonesia masih cenderung meningkat dan belum dapat di jalankan dengan baik. Dewasa ini dalam situasi pandemic covid 19 jumlah pengajuan dispensasi meningkat, lalu bagaimana mekanisme pengajuan dispensasi tersebut dan apakah masyarakat dengan mudah meminta dispensasi?.

Menurut data BPS yang telah di update pada tanggal 10 Juni 2020 kabupaten malang mencatat bahwa permintaan dispensasi nikah pada tahun 2019 mencapai 867 dispensasi nikah yang telah masuk kedalam pendataan pengadilan agama kabupaten malang[7]. Selain itu terdapat data yang tercantum dalam BPS kabupaten Mojokerto, tercatat per 2019 yang telah di update pada tanggal 23 Juni 2020 terdapat 248 dispensasi nikah yang telah disahkan[8]. Dari kedua data tersebut dapat dipastikan bahwa tingkat pengajuan dispensasi nikah di Indonesia tinggi, dan hal ini juga berpengaruh pada perkawinan usia anak yang juga meningkat. 

Dalam megajukan sebuah dispensasi nikah tentu diperlukan beberapa dokumen pendukung, atau juga bisa di sebut sebagai syarat, adapaun syarat melakukan dispensasi nikah adalah :

  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ Wali
  • Fotokopi kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP atau Kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri 
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun