Mohon tunggu...
Mhd. Syahrul Khoir
Mhd. Syahrul Khoir Mohon Tunggu... Penulis - Manusia Biasa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah) | Fakultas Syari'ah Dan Hukum | Universitas Islam Negeri Sumatera Utara | Peserta KKN-DR UIN SU | Kelompok 126 Email : muhammadsyahrulkhoir22@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Utamakan Kemaslahatan Dalam Bermuamalah di Tengah Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   03:27 Diperbarui: 13 Agustus 2020   09:13 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Mhd. Syahrul Khoir, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SU Medan, Peserta KKN-DR Kelompok 126

Dr. Usiono, M.A, Dosen Pembimbing Lapangan KKN-DR Kelompok 126
Dr. Usiono, M.A, Dosen Pembimbing Lapangan KKN-DR Kelompok 126

Seperti yang kita ketahui, virus covid-19 saat ini sedang melanda Indonesia bahkan dunia. Di Indonesia sendiri, virus covid-19 mulai di ketahui sejak bulan maret lalu. Semenjak hal itu, pemerintah mengambil kebijakan social distancing atau physical distancing. Bahkan dibeberapa daerah ada yang memberlakukan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Hal itu membuat segala jenis kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat menjadi terbatasi. Semua harus taat terhadap prokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari virus covid-19. Saat pemberlakuan social distancing atau PSBB, semua kegiatan dilakukan dari rumah seperti belajar-beribadah-bekerja dari rumah.

Saat pandemi covid-19 seperti saat ini, mengubah pola fikir masyarakat dalam bermuamalah khususnya dalam kegiatan jual beli. Banyak masyarakat yang sudah tidak menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam jual beli, bahkan banyak dari mereka yang memanfaatkan pandemi covid-19 ini sebagai media untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan kemashlahatan umat.

Jual beli merupakan bentuk dari muamalah yang mengatur kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Jual beli dalam islam adalah kegiatan tukar menukar barang ataupun jasa yang berdasarkan atas suka sama suka (saling ridho). Dalam bertransaksi jual beli, kedua belah pihak baik si penjual dan si pembeli harus mengetahui rukun dan syarat sahnya jual beli sesuai syariah.

Hukum dasar bermuamalah adalah boleh (al ibahah) selagi tidak ada dalil yang membatalkannya. Namun bukan berarti tidak ada hal-hal yang mengaturnya. Allah swt menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli diperbolehkan selama tidak ada unsur riba, kedzaliman, monopoli, kecurangan, serta hal-hal yang sejenisnya dan harus memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sesuai syariah. Dalam kegiatan jual beli juga ada yang halal dan yang haram, maka dari itu kita sebagai umat islam harus memperhatikan barang yang akan di perjualbelikan.

Di tengah pandemic covid-19 saat ini, dalam bermuamalah jangan sampai kita mengambil keuntungan dengan menghalalkan berbagai macam cara hanya karena ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Kita harus memperhatikan dan mengutamakan kemashlahatan dalam bermuamalah di tengah pandemic covid-19 seperti saat ini. Alangkah baiknya jika kita berlaku jujur dan adil dalam jual beli sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Selama kita bermuamalah sesuai syariah, insya allah segala sesuatu ataupun harta yang kita dapatkan itu menjadi berkah.

Wallahu a'lam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun