Mohon tunggu...
Muhammad Soleh
Muhammad Soleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember

Semoga Bermanfaat 😊🙏

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Sekolah Mahal dan Sekolah Unggulan

16 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 17 Juni 2021   12:09 2033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG

Pada saat ini, banyak sekolah yang memiliki berbagai ilusi konsep-konsep seperti sekolah pemimpin masa depan, sekolah unggulan, sekolah mahal atau ada juga yang mengaku mampu memberikan fasilitas pendidikan unggul. Sekolah-sekolah tersebut merasa bisa memberikan fasilitas dan pendidikan versi terbaik mereka yang tentunya dengan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentu hanya bisa dicapai oleh masyarakat dengan penghasilan ekonomi yang di atas rata-rata saja. Sehingga fenomena pendidikan lembaga sekolah seperti ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, karena tidak sedikit yang beranggapan bahwa pendidikan berkualitas memang harus berani membayar mahal, pendidikan di sekolah swasta yang murah tidak menjamin kualitas pendidikan, dan lain sebagainya. Padahal mahal dan murahnya pendidikan bukan acuan untuk menilai bagus tidaknya pedidikan yang diterapkan dan belum tentu juga bisa menjamin masa depan yang cerah bagi peserta didik sehingga menjadi cetakan generasi bangsa yang pintar dan kreatif. Tentu bukan begitu.

RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan?
  2. Apa yang dimaksud dengan Sekolah Mahal?
  3. Apa yang dimaksud dengan Sekolah Unggulan?

PEMBAHASAN

1. Pengertian Pendidikan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang ataupun kelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui sebuah pengajaran maupun pelatihan. Ki Hajar Dewantara (1889 - 1959) mengemukakan bahwa pendidikan adalah usaha kebudayaan yang bermaksud memberikan bimbingan dalam hidup tumbuhnya jiwa raga anak didik agar dalam garis-garis kodrat pribadinya serta pengaruh-pengaruh lingkungan, mendapat kemajuan hidup lahir batin.

Pendidikan sendiri bisa dijalani melalui 2 hal yakni pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang bisa didapat dengan mengikuti kegiatan atau program pendidikan yang terstruktur serta terencana oleh badan pemerintahan misalnya melalui sekolah ataupun universitas. Sedangkan pendidikan non formal adalah pendidikan yang bisa didapat melalui aktivitas kehidupan sehari-hari yang tak terikat oleh lembaga bentukan pemerintahan, misalnya belajar melalui pengalaman, belajar sendiri melalui buku bacaan serta belajar melalui pengalaman orang lain.

2. Sekolah Mahal

Kalau kita perhatikan dalam beberapa tahun yang terakhir ini telah muncul sekolah-sekolah yang menyediakan fasilitas yang sangat memadai. Fasilitas yang disediakan oleh sekolah-sekolah tersebut bisa terbilang sangat memadai untuk rata-rata sekolah di Indonesia, misalnya dengan bangunannya yang megah, ruang belajarnya yang sejuk dan ber-AC, buku-buku perpustakaan yang lengkap, sarana olahraga yang memadai, guru yang profesional, suasana belajar yang akademis, dan sebagainya.

Dengan adanya sekolah-sekolah yang masih jauh dari kata baik dalam segi fasilitas seperti atap yang bocor, dinding kelas yang retak dll, kemudian ada kelompok masyarakat yang mau dan mampu membangun sekolah-sekolah baru dengan fasilitas yang memadai. Kiranya amat wajar dan bisa kita mengerti bahwa sekolah-sekolah tersebut memerlukan biaya tinggi untuk operasionalnya. Tingginya biaya operasional ini tidak membawa permasalahan bagi sebagian kalangan masyarakat, permasalahan itu baru muncul ketika sampai pada soal siapa yang harus membayar biaya operasional yang tinggi itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun