Referensi: kitab kuning
Jual-Beli adalah profesi yang menurut penulis tidak akan pernah lekang di segala zaman. Hampir semua lini kehidupan, jual-beli adalah seperti nafas bagi kehidupan manusia. Entah itu diistilahkan sebagai penjual, pedagang, reseller, dropshiper, marketer, dsb, ya intinya tetap satu, yaitu jual beli.Â
Lantas bagaimana hukum dari jual-beli itu sendiri. Dalam surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman yang artinya,Â
" ... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Yang menjadi bahan tulisan kali ini adalah masalah jual-beli dan riba. Kenapa Allah menyandingkan jual-beli dengan riba. Tentu pasti ada maksud dan tujuannya.Â
Seberapa penjelasan yang penulis dapat adalah bahwa perbedaan jual-beli dengan riba itu beda tipis. Kalau jual-beli itu pertukaran antara barang dengan uang. Sedangkan riba itu pertambahan nilai timbul dari sebuah transaksi jual-beli.Â
Oke, penulis bahas pelan-pelan. Tujuannya dari jual-beli dan riba itu sama, yaitu mencari untung. Cuman kalau jual-beli, tidak ada pertambahan nilai dari sebuah barang.
Contoh, kita beli motor seharga 20 juta secara cash. Kalau diambil cash, si penjual memberikan harga 20 juta. Kalau kredit, maka jika ditotal bisa mencapai 22 juta.Â
Jadi istilahnya 20 juta itu harga pokoknya, 2 juta itu harga tambahan karena tidak mampu membayar cash.Â
Nah, 2 jutanya itulah uang riba. Kenapa bisa demikian, karena kembali lagi ke istilah, bahwa riba itu adalah pertambahan nilai dari transaksi jual beli. Tapi kan masyarakat udah menganggap hal itu biasa, jadi boleh dong.Â
Nah, menurut penulis, hal yang salah tetap bernilai salah. Ya bagaimana lagi, yang bilang Allah sendiri.Jadi tidak bisa ditolak.Â