Mohon tunggu...
M. Saiful Kalam
M. Saiful Kalam Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Ekonomi

Calon pengamat dan analis handal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat dan Haji

23 September 2021   17:08 Diperbarui: 22 November 2021   11:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Referensi : kitab kuning

Kewajiban zakat ada dalam Surat At-Taubah ayat 60 : Golongan yang Berhak Menerima Zakat

TiAl Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi, 

 "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Kemudian, dalil tentang haji ada pasa Surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi, 

"Artinya: "Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam." 

Baiklah, kali ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai zakat. Kalau melihat dari dalil di atas, maka dapat diperoleh informasi bahwa zakat itu tidak wajib bagi mustahiq zakat. 

Maksudnya bagaimana? Mustahiq zakat adalah segolongan orang yang harus diberikan zakat. Kalau misal sebagai muzakki (orang yang berzakat), kalau tidak ada mustahil, mau dibawa ke mana zakat kita? Padahal menunaikan zakat itu kewajiban. 

Hal seperti itu pernah dialami pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (disebut sebagai Umar II). Meski zamannya singkat, hanya tiga tahun, tapi beliau berhasil mengentaskan kemiskinan. 

Jadi kebanyakan orang miskin pada masa itu status miskinnya hilang, mungkin karena sudah punya penghasilan yang cukup. Nah, padahal kewajiban zakat kan harus ditunaikan oleh umat muslim. Lantas bagaimana dengan hal itu?

Disana bahkan diceritakan bahwa muzakki sampai harus mencari-cari mustahiq dari rumah ke rumah agar bisa memberikan zakatnya langsung kepada orangnya. Kalau dugaan penulis, zakat mereka diserahkan kepasa baitul mal atau amil zakat (lembaganya). Zakat yang diperoleh ya saat itu jadi kebijakan pemerintah saat itu. Dan penulis tidak tahu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun