Mohon tunggu...
Muhammad Roby Ilyas Hilmi
Muhammad Roby Ilyas Hilmi Mohon Tunggu... Administrasi - Who am I ?

Email : robyilyas06@gmail.com Line@ : @roby_ilyas Ig : @robyilyashilmi Whatsapp : 082127987647

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Kritis Pilkada 2020: Kemajuan atau Kemunduran

29 Februari 2020   21:15 Diperbarui: 29 Februari 2020   21:17 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhelatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 jatuh pada 23 september 2020. Melihat sejarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di indonesia banyak terjadi permasalahan yang sedikit demi sedikit sesungguhnya harus diurai dan diperbaiki.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020 sontak akan diselenggarakan serentak di 270 daerah atau pada sembilan Provinsi,  224 Kabupaten dan 37 Kota. Perhelatan pilkada serentak ini perlu kiranya harus selalu diawasi dalam proses pencalonannya; integritas Partai Politik, Mahasiswa dan Masyarakat pula harus andil dalam mengawasi hal tersebut hingga proses hari H. Banyak hal dari masa ke masa masalah yang dihadapi negara Indonesia begitu kompleks dalam melangsungkan pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa catatan masalah yang sering dihadapi dalam pilkada langsung.

Catatan pertama, netralitas Aparatur Sipil Negara, Aparat Keamanan, dan Stekholder terkait. Aparat yang seharusnya penetral pilkada seringkali tergoda untuk ikut berpolitik. Biasanya keberpihakan ASN dalam menunggu calon petahana kerap terjadi dalam pilkada. Kalau kita merujuk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas". Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam Undang-Undang berikutnya pula Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 70 ayat (1) huruf b, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Catatan kedua, persoalan biaya politik yang sangat mahal. Biaya besar yang dikeluarkan para pasangan calon yang di khawatirkan berpotensi negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan "modal biaya kampanye", tingginya biaya politik ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan logistik, biaya transportasi tim sukses, biaya komunikasi, dan lainnya. Belum lagi proses untuk mendaftarkan diri ke partai politik kerap terjadi proses transaksi biaya politik/ atau biasa disebut mahar politik kepada partai.

Catatan ketiga, terkait money Politics atau politik uang. Strategi instan ini kerap dipakai oleh para calon kepala daerah untuk membeli suara publik, politik uang adalah penyakit demokrasi. Melalui kebiasaan buruk melakukan transaksi ini menjadikan terbentuknya budaya transaksional dalam demokrasi, ini menjadi penyebab merebaknya korupsi di negeri ini. Mulai hari ini, kita sepakati bersama apabila para calon melakukan strategi instan tersebut, "ambil uangnya jangan pilih orangnya".

Catatan keempat, merebaknya politik identitas yang menguat di masyarakat. Setelah mencuatnya kejadian Pilkada DKI isu politik identitas terus bergulir, dan isu ini berdampak signifikan pada pemilu 2019. Di pilkada 2020 tidak menutup kemungkinan isu politik identitas ini menjadi komoditas yang sering akan digunakan dalam pertarungan politik dalam merebut kursi kepala daerah. Jika politik identitas terus terjadi di pilkada mendatang, maka hal tersebut mampu merapuhkan kontruksi berbangsa dan bernegara. Pengamatan saya menjelaskan di pilkada tahun 2020 masih akan cenderung di warnai oleh primordial etnistas, kekerabatan, besarnya pengaruh agama, dan peran elit lokal atau raja-raja kecil yang dominan.

Catatan kelima, kepercayaan publik terhadap  penjaga tiang demokrasi yaitu penyelenggara pemilu. Pasca kasus oprasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU RI tidak bisa dipungkiri kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu menjadi berkurang. Ini bisa menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap independensi.

Dalam konsep negara demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan umum yang jujur, adil dan berkualitas, dan dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat, maka kiranya faktor utama sebuah negara dianggap berhasil disebut negara demokrasi ialah memiliki lembaga penyelenggara pemilu (LPP) yang berintegritas, profesional, dan akuntabilitas.

Ketika publik tidak percaya dalam penyelenggaraan pemilihan maka akan terjadi delegitimasi bagi pihak yang menang termasuk dalam pilkada. Ini tentunya akan menjadi sebuah fenomena kemunduruan demokrasi apabila masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga negara yang dibentuk untuk mengatur masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun