Mohon tunggu...
Muhammad Reja Maulana
Muhammad Reja Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Hukum adalah Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi kode etik terhadap oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran

28 Oktober 2021   16:05 Diperbarui: 28 Oktober 2021   16:11 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jaksa merupakan salah satu penegak hukum atau bisa juga disebut sebagai pejabat yang diberikan wewenang langsung oleh Undang-Undang sebagai penuntut umum. Dalam menjalankan kewenangannya Jaksa memerlukan adanya suatu tata laku dan tata cara berfikir yang yang memuat mengenai bukan hanya norma hukum namun perlu juga adanya nilai-nilai dan norma sosial. Pembakuan terhadap nilai-nilai tersebut dilakukan dengan adanya penyusunan dan penerapan kode etika profesi yang harus dipersiapkan.

Kode etik profesi sendiri merupakan pedoman tentang sikap, tingkah laku seseorang. Di dalam melaksanakan tugas profesinya yang setiap hari dilakukan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Kode etik dapat digambarkan sebagai suatu alat yang digunakan untuk menyeimbangkan dan memfilter hal-hal yang tidak baik guna untuk mengarahkan seseorang yang profesional menuju tindakan yang sesuai dengan moral. Selain itu adanya kode etik juga bermanfaat untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. 

Kode etik sebagai self regulation secara mutlak yang dibuat oleh organisasi profesinya karena tentunya norma tersebut akan berlaku pada dirinya sendiri maka dalam penyusunannya mereka melakukan penyusunan secara mandiri dan tanpa intevensi dari pihak manapun.

Seorang jaksa di dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi serta menghormati peraturan perundang-undangan  dan kode etik yang telah mengaturnya. Tentunya ini bertujuan untuk memberikan arahan, landasan dan juga batasan bagaimana seharusnya seorang jaksa bertindak di dalam ruang lingkup kewenangannya. Kode etik sebagai batasan juga memiliki peranan yang tidak kalah penting apabila seorang Jaksa tidak sesuai atau bahkan melanggar ketentuan tentunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya. 

Selain penerapan sanksi kode etik terdapat juga sanksi lainnya yaitu sanksi disiplin PNS apabila melanggar peraturan disiplin PNS dan sanksi pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana. Ada beberapa sanksi pidana untuk para penegak hukum terutama Jaksa. Pertama, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal Rp200 bagi penyidik , penuntut umum dan hakim.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap seseorang apapun itu jabatannya tidak menutup kemungkinan orang tersebut tidak melakukan sebuah tindak pidana pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun