Mohon tunggu...
Muhammad Reyhan official
Muhammad Reyhan official Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

KKN DR 62 UIN SU DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN : Dr. Hj. Ira Suryani M.Si

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Tata Negara di Masa New Normal

12 Agustus 2020   14:22 Diperbarui: 12 Agustus 2020   14:50 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak munculnya covid 19 hampir semua aktivitas masyarakat terganggu untuk menjalankan kegiatan seperti normal.Pembatasan ini berguna untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

Bagaimana peran hukum tata negara dimasa new normal?

Pada saat ini new normal belum termasuk kedalam peraturan perundang-undangan.

new normal adalah perubahan keadaan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.

Hukum tata negara adalah merupakan hukum yang meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. ada beberapa bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat aturan didalam negara tersebut.

Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara  adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan  New Normal dimasa penyebaran covid 19 membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik dan sehat ditengah penyebaran Covid-19.

apakah sudah berjalan sesuai peraturan tentang kondisi new normal dimasa pandemi ini?

Dalam membuat peraturan new normal pemrintah juga harus melihat situasi dan kondisi masyarakat ditengah penyebaran virus covid 19 ,Dengan peraturan tetap menjalan prosedur sesuai protokol kesehatan.Yang harus yang sesuai dengan kondisi dimasa covid 19 ini salah satu seperti cara mencuci tangan,cara memakai masker,pola hidup sehat,dan social distancing.

Penulis : Muhammad Reyhan (KKN DR 62 UIN SU)

DPL : Dr. HJ. Ira Suryani, M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun