Sejak munculnya covid 19 hampir semua aktivitas masyarakat terganggu untuk menjalankan kegiatan seperti normal.Pembatasan ini berguna untuk mencegah penyebaran virus covid 19.
Bagaimana peran hukum tata negara dimasa new normal?
Pada saat ini new normal belum termasuk kedalam peraturan perundang-undangan.
new normal adalah perubahan keadaan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.
Hukum tata negara adalah merupakan hukum yang meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. ada beberapa bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat aturan didalam negara tersebut.
Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara  adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan  New Normal dimasa penyebaran covid 19 membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik dan sehat ditengah penyebaran Covid-19.
apakah sudah berjalan sesuai peraturan tentang kondisi new normal dimasa pandemi ini?
Dalam membuat peraturan new normal pemrintah juga harus melihat situasi dan kondisi masyarakat ditengah penyebaran virus covid 19 ,Dengan peraturan tetap menjalan prosedur sesuai protokol kesehatan.Yang harus yang sesuai dengan kondisi dimasa covid 19 ini salah satu seperti cara mencuci tangan,cara memakai masker,pola hidup sehat,dan social distancing.
Penulis : Muhammad Reyhan (KKN DR 62 UIN SU)
DPL : Dr. HJ. Ira Suryani, M.Si