Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran agama. Di antara berbagai jenis zakat, zakat fitrah memiliki ciri khusus karena diwajibkan bagi setiap individu muslim pada akhir bulan Ramadhan. Zakat ini tidak hanya mengandung nilai ibadah, tetapi juga dimensi sosial yang sangat besar. Dalam konteks kehidupan masyarakat, zakat fitrah menjadi instrumen untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat solidaritas sosial, serta menyucikan jiwa orang yang berpuasa.
Artikel ini akan membahas tentang pengertian zakat fitrah, dasar hukumnya, keutamaan dan hikmahnya, serta relevansinya dalam kehidupan sosial umat Islam masa kini.
Pengertian Zakat Fitrah
Secara etimologis, kata "zakat" berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Adapun "fitrah" berasal dari kata "fitri" yang berarti membuka atau kembali ke asal kejadian. Secara terminologis, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa umat Islam pada bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial.
Zakat fitrah dikenakan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, merdeka maupun hamba sahaya, selama mereka memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat Al-Qur'an, para ulama menyepakati kewajibannya berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadis yang menjadi dasar utama zakat fitrah adalah:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin."
(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah)
Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah