Mohon tunggu...
Muhammad Rasyid Ridlo
Muhammad Rasyid Ridlo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

SUKA MENGAJI

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

"Skandal Firman Saleh di Unhas: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang Menghebohkan"

30 November 2024   14:14 Diperbarui: 30 November 2024   14:14 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Firman Saleh Dosen Unhas yang terjaring kasus pemerkosaan

Kasus Firman Saleh, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), telah mencuat sebagai contoh nyata pelanggaran etika profesi yang mencoreng dunia akademik. Firman, yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi, bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan jabatan yang tidak dapat dibenarkan. Kasus ini mengundang sorotan luas karena melibatkan dinamika relasi kuasa yang tidak seimbang dan minimnya komitmen institusi akademik untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini.

Penyalahgunaan Jabatan dan Relasi Kuasa

Dalam lingkungan akademik, dosen memiliki posisi otoritas yang besar. Jabatan ini memosisikan mereka sebagai mentor dan pengarah bagi mahasiswa. Namun, posisi tersebut bisa menjadi alat manipulasi, sebagaimana terlihat dalam kasus Firman Saleh. Dugaan bahwa pelaku menggunakan posisinya untuk mendekati korban menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan yang sangat berbahaya.

Relasi kuasa yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa membuat mahasiswa rentan terhadap eksploitasi. Ketergantungan mahasiswa pada dosen dalam hal nilai, kelulusan, atau dukungan akademik lainnya sering kali memaksa mereka untuk diam, meskipun menjadi korban ketidakadilan. Kasus ini mempertegas perlunya pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.

Pelanggaran Etika Profesi: Lebih dari Sekadar Pelanggaran Hukum

Pelanggaran yang dilakukan Firman Saleh melampaui ranah hukum pidana; hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dosen. Kode etik profesi akademik menuntut dosen untuk menjaga integritas, menghormati mahasiswa sebagai individu, dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman serta inklusif.

Tindakan pelecehan tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis tetapi juga merusak hubungan kepercayaan antara mahasiswa dan institusi. Firman Saleh, dengan pelanggarannya, tidak hanya mencederai nama baiknya sendiri, tetapi juga mencoreng reputasi institusi tempatnya bekerja.

Gambar pemerkosaan
Gambar pemerkosaan

Respons Institusi yang Dipertanyakan

Dalam kasus ini, Universitas Hasanuddin melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memberikan sanksi berupa skorsing dan pencopotan jabatan terhadap Firman Saleh. Namun, langkah ini menuai kritik karena dinilai terlalu ringan. Banyak pihak, termasuk mahasiswa dan aktivis, menilai sanksi tersebut tidak memberikan efek jera yang cukup, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan pada korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun