Mohon tunggu...
Muhammad Rasyid Darmawan
Muhammad Rasyid Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190142/SM-F

fastabiqul khairat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Zakat sebagai Solusi dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kala Pandemi

23 Mei 2021   14:06 Diperbarui: 23 Mei 2021   14:10 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Baru baru ini dunia dan Indonesia khususnya telah dilanda bencana virus corona yang sanagat membahayakan, dimana setiap orang sangat rentan terkena virus tersebut, sehingga pemerintah memberikan peraturan untuk membatasi segala aktivitas diluar rumah yang menyebabkan sebagian dari mereka tidak dapat bekerja atau bahkan harus terkena PHK akibat dari pandemi ini. Seketika roda perekonomian menjadi lumpuh dan  banyak aspek atau kalangan yang terkena dampaknya, baik dari sektor usaha kelas menengah sampai sektor usaha kelas PT (perseroan terbatas). Dampak lainnya akibat pandemi virus corona ini angka kemiskinan semakin meningkat dan banyak dari mereka tidak mempunyai pekerjaan lagi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa keuangan sosial merupakan salah satu instrumen paling penting dalam roda perekonomian di Indonesia. Dan zakat merupakan bagian dari instrumen tersebut yang berperan dalam rangka pengentasan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Adanya zakat dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi ini, dan sedikit demi sedikit dapat memulihkan roda perekonomian yang sempat lumpuh.

Begitu pentingnya peran zakat dalam pengentasan kemiskinan, maka dari itu perlu adanya optimalisasi dari pengelolaan zakat agar supaya fungsi dari zakat tersebut dapat bermanfaat dan berdayaguna secara maksimal. Optimalisasi zakat juga memerlukan dukungan dan peran dari masyarakat, sehingga apabila seluruh aspek ikut andil dalam optimalisasi zakat maka dapat menjadikan sebuah sistem pengelolan zakat yang optimal.

Pembahasan

Pengertian zakat, zakat merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh seluruh umat muslim yang mampu, yang dilaksanakan pada bulan ramadhan dihari ke 29 sampai 30 terbitnya fajar 1 syawal. Selain zakat fitrah, zakat memiliki beberapa macam antara lain yaitu zakat maal atau harta, emas dan perak, zakat tijarah atau perdaganngan, dan zakat binatang ternak.

Dalam pengelolaannaya zakat dikelola oleh lembaga yang dinaungi oleh lembaga pemerintahan yaitu BAZNAS dan LAZ. Dimana kedua lembaga tersebut memilik peran penting dalam pengoptimalisasian zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hadirnya lembaga tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pendistribusian zakat maupun pendayagunaan zakat. Karena sebelum adanya BAZNAS dan LAZ tradisi masyarakat indonesia dalam pendistribusian zakat yaitu dengan penyaluran zakat secara mandiri untuk masyarakat sekitar ataupun dikelola oleh masjid setempat yang menerima pengelolaan zakat.  Hadirnya BAZNAS dan LAZ juga memberikan angin segar bagi masyarakat yang memerlukan suatu lembaga pengelolaan zakat yang professional transparan dan dinaungi hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat BAZNAS dan LAZ memiliki tugas dalam hal pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengoptimalisasiaan dalam pengelolaaan zakat juga memerlukan sebuah strategi dan manajemen yang tepat, yang dapat diaplikasikan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dan dalam pengelolaan zakat agar secara optimal dalam mengentaskan kemiskinan akibat pandemi, yaitu harus mengedepankan beberapa prinsip-prinsip berikut:

1.Amanah, prinsip yang pertama adalah amanah, merupakan prinsip dasar dan pertama yang menjadi pedoman lembaga pengelolaan zakat BAZNAS dan LAZ. Dalam setiap kegiatan apapun terkhususnya zakat prinsip amanah ini harus dijunjung tinggi karena mencerminkan perilaku dari seseorang maupun lembaga pengelolaan zakat.

2.Kemanfaatan, prinsip yang kedua adalah kemanfaatan, lembaga BAZNAS dan LAZ dalam hal ini harus memperhatikan sisi kemanfaatan dari pengelolaan zakat. Agar zakat bermanfaat secara optimal dalam mengentaskan kemiskinan dikala pandemi maka BAZNAS dan LAZ harus membuat sebuah program pendayagunaan zakat agar dijadikan suatu usaha produktif bagi masyarakat yang nantinya akan berguna dimasa mendatang.

3.Keadilan, merupakan prinsip yang sangat krusial dalam pengelolaa zakat. Dalam hal ini prinsip keadilan bisa menjadi suatu tolak ukur dari sebuah kesuksesan optimalisasi zakat. Dengan mengedepankan prinsip ini, diharapkan pengoptimalisasian pengeloaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan dikala pandemi dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun