Mohon tunggu...
Muhammad Ramadan
Muhammad Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Iklan Melanggar EPI

16 April 2021   05:04 Diperbarui: 16 April 2021   05:12 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Periklanan adalah salah satu alat yang paling umum digunakan untuk menawarkan barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media cetak maupun digital. Periklanan adalah penggunaan media bauran oleh penjual untuk mengkomunikasikan informasi persuasif tentang produk, jasa atau pun organisasi dan merupakan alat promosi yang kuat (M. Suyanto, 2007: 143). Fungsi periklanan yaitu Informing (memberi informasi), Persuading (mempersuasi), Remiding (mengingatkan), Adding Value (memberikan nilai tambah), Assisting (mendampingi).

Sebelum membuat iklan kita harus tau juga etika yang ada dalam periklanan. Etika menurut Wikipedia adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Iklan luar griya merupakan sebuah iklan yang menggunakan media seperti baliho, papan reklame, dan yang lainnya. Walaupun sekarang sudah bisa menggunakan media digital seperti media sosial tetapi masih banyak juga yang menggunakan iklan luar griya ini. Menggunakan iklan luar griya sah-sah saja asal tidak melanggar Etika Pariwara Indonesia, tetapi jika kita lihat di jalan-jalan banyak sekali iklan yang menganggu pandangan kita. Berikut iklan luar griya yang melanggar Etika Pariwara Indonesia :

Pertama, iklan dari Pengobatan Batara Peninggi Badan yang berlokasi di simpang empat Jl. Ringroad Barat. Iklan ini menggunakan kata-kata "terbukti, hasilnya langsung bisa dilihat di tempat". Iklan ini melanggar EPI Pasal 2.3.11 tentang obat-obatan yang berbunyi; Iklan tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Kedua, iklan dari Carfix yang berlokasi di Jl. Rajawali. Iklan ini di pasang dengan cara di ikat pada kedua tiang, iklan ini melanggar EPI Pasal 4.5.2 yang berbunyi; Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Ketiga, iklan dari Satu Muara Advertising yang berlokasi di Jl. Ring Road Selatan. Iklan ini menggunakan kata "TERMURAH" menggunakan kata seperti itu telah melanggar EPI Pasal 1.2.2 yang berbunyi; Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Keempat, iklan dari Rokok Aroma Bold yang berlokasi di Jl. Rajawali (gerbang selatan UMY). Iklan ini dipasang dengan cara di ikat dari tiang yang satu ke tiang yang satunya lagi. Iklan ini dapat mengurangi keindahan sekitar, yang tertera pada EPI Pasal 4.5.2 yang berbunyi; Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun