Mohon tunggu...
Muhammad Nur, OKT
Muhammad Nur, OKT Mohon Tunggu... Dewan Pengawas -

Just want to keep working until the end of life, like reading, writing, playing the guitar while singing Living in Mamuju, West Sulawesi province., Personal shy But easy Going and Follow Me On https://twiiter.com/princeinno https://www.facebook .com/princeinno.55,\r\nvisit my personal blog type: geraklangkah.blogspot.com ( reaching steps Teasers )\r\nThanks You Very much.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gaji PNS Daerah, Kapan Diremunerasi?!

26 Januari 2011   06:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:10 6170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REMUNERASI GAJI TNI dan POLRI dan PNS di 5 Lembaga Negara masing-masing Kementrian Pertahanan dan Keamanan, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, Kementrian Kesejatraan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM,yang berlaku sejak Januari 2011,  serta  Kementrian Keuangan yang lebih dulu menikmati Remunerasi.

Berita di Kompas.com pagi ini Rabu, tgl.26 januari 2011 memberitakan " Gaji Presiden di mungkinkan Naik ". Menteri Keuangan RI Bapak Agus Martowardoyo mengatakan bahwa penyesuaian atau kenaikan Gaji Presiden pada tahun 2011 untuk memberikan kesempatan penyesuaian Gaji ( Remunerasi ) kepada 8.000 Pejabat Negara yang ada di Pusat Dan Daerah.

Pak Agus Martowardoyo kepada pers mengatakan "  Sebetulnya Gaji Presiden kalau tidak dilakukan penyesuaian akan sulit melakukan penyesuaian, nanti para pejabat di bawa Presiden akan sulit melakukan penyesuaian Gaji " ujarnya saat ditemui di Jakarta hari Selasa kemarin.

Remunerasi Penggajian bagi para pejabat Pusat dan Daerah adalah hal yang menggembirakan dan sepatutnya dilakukan apabila  untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah, guna  lebih memacu pembangunan baik di Pusat dan daerah, juga dalam kerangka meningkatkan kesejatraan Unsur Aparatur Negara, yang secara sistemik dapat berupa pencegahan terhadap upaya melakukan Korupsi.

Pejabat Daerah yang dimaksudkan oleh Menteri Keuangan,  mungkin adalah Gubernur dan Bupati, serta para Pejabat Negara, dan pemegang jabatan struktural eselon I,II, III dan IV dalam lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Jumlah Pemerintahan Daerah di Indonesia adalah 33 Provinsi dan 497 Kabupaten/ Kota, kalau yang ditargetkan untuk di Remunerasi adalah 8.000 orang Pejabat Pusat dan Daerah maka dipatikan Gaji PNS Daerah yang tak memiliki Jabatan belum dapat di Remunerasi.

Belum adanya Remunerasi bagi PNS Daerah Non Struktural tentulah bukan karena pilih kasih, tetapi karena keterbatasan anggaran yang tersedia, untuk solusinya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan skala prioritas dan pertimbangan yang matang.

Kalau seandainya Pemerintah Pusat dengan keterbatasan Dana yang dimiliki memaksakan diri untuk melakukan Remunerasi Gaji semua PNS di Daerah yang merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan, perhitungan manual dalam bentuk perkiraan kasar Jumlag Pegawai Negeri termasuk Guru dalam satu Kabupaten Kota bisa mencapai  2.500 Orang, untuk Provinsi 1000  sampai 1.500 orang/ Provinsi, kenaikan Rp.10 ribu akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tentunya akan turut mempengaruhi pula faktor Pembangunan Infra Struktur dan Pengentasan Kemiskinan di Negara tercinta ini, karena Dana Milyaran yang di peruntukkan untuk pembangunan tersedot oleh Remunerasi terhadap PNS Daerah yang mungkin saja masih bisa bersabar untuk ditunda kenaikannya.

Untuk mengetahu seberapa besar penghasilan Para PNS Daerah non Jabatan sesuai dengan PP.No.25 Tahun 2010 yang sampai saat ini masih berlaku, mulai dari Golongan yang terendah secara sample sampai Golongan yang tertinggi sebagai berikut :

* Gaji Pokok PNS  Gol.I/a,  masa kerja 2 Tahun  Rp. 1.121.900,-

Gaji Pokok  PNS Gol.I/a,  masa kerja 10 Tahun Rp. 1.236.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun