Mohon tunggu...
Muhammad Nauval
Muhammad Nauval Mohon Tunggu... Perawat - Perawat | Aceh Tulen

Pecinta Kopi Hitam Tanpa Gula

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Butuh 11 Tahun Menangkap Djoko Tjandra, Bagaimana dengan Harun Masiku?

1 Agustus 2020   19:01 Diperbarui: 1 Agustus 2020   18:51 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya bisa ditangkap. Pria paruh baya ini menjadi buronan pada tahun 2009 karena terlibat dalam penggelapan dana perbankan. 

Namun, sehari sebelum ia dijebloskan kedalam penjara, ia melarikan diri ke Papua Nugini dan dia berhasil mendapat Izin Perjalanan Bisnis APEC pada 21 Oktober 2010 hingga mendapat izin untuk tinggal/bekerja selama tiga tahun oleh Kedutaan Besar PNG di Jakarta. 

Berawal dari sana Djoko Tjandra kemudian berhasil mendapatkan izin tetap hingga menerima paspor PNG pertamanya disana. Intinya, dia menjadi buronan korupsi Indonesia selama 11 tahun lamanya.

Namun, pada akhir Juni 2020 yang lalu, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia dan sudah menetap di Indonesia selama 3 bulan. Dia juga berhasil mendapatkan e-KTP yang dikeluarkan Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Terkuaknya fakta-fakta seperti ini ternyata membuat geram masyarakat. Sejak saat itu, ramai diberitakan di media tentang sosok Djoko Tjandra ini.

Setelah di selidiki lebih dalam, ternyata kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia melibatkan banyak pihak. Mulai dari masyarakat biasa hingga melibatkan beberapa nama-nama penting. 

Setelah menuai banyak polemik, pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra akhirnya dapat ditangkap di Malaysia dan dibawa kembali ke Indonesia pada hari yang sama, dan sekarang sedang menjalani proses penyelidikan.

" Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu pasti akan jatuh juga ". Rasanya pribahasa inilah yang dapat menggambarkan kondisi Djoko Tjandra saat ini. Setelah 11 tahun menjadi buronan, kini ia resmi menjadi seorang tahanan.

Namun, bicara tentang status buronan, Djoko Tjandra bukanlah satu-satunya. Beberapa bulan lalu, kita pasti tidak asing jika mendengar nama Harun Masiku. Sempat menjadi perbincangan hangat di beberapa acara diskusi, hingga tak jarang menimbulkan perdebatan yang panas diantara beberapa politisi di Indonesia.

Untuk menyegarkan ingatan kita, rasanya penting jika kita membahas kembali sosok Harun Masiku ini. Eks calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Wahyu Setiawan berkaitan dengan kepentingannya dalam Pergantian Antar Waktu ( PAW ) menggantikan anggota DPR dari PDI Perjuangan Nazaruddin Kiemas yang sudah meninggal dunia.

Hampir sama dengan kasus Djoko Tjandra, dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), Harun Masiku kabur tak berjejak ke Singapura pada  6 Januari 2020 yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun